Dua Warga Murung Raya Diciduk Satresnarkoba

EDAR NARKOBA - Kedua pelaku saat diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya, Selasa (8/3/2022).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Tim Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil menciduk dua warga Murung Raya yaitu RNA (20) dan NY (33) dikarenakan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu atau barang haram di pinggir Jalan Ahmad Yani Puruk Cahu, pada Selasa (8/3/2022).

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang sering dilakukan di Jalan Ahmad Yani kemudian menyikapi informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Melaksanakan penyelidikan itu untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah jalan Ahmad Yani,” kata Heri Purwanto kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Dari hasil penyelidikan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku yakni MR (20) terlebih dahulu di Jalan Ahmad Yani pada selasa pukul 14:36 siang dan melakukan penggeledahan barang bukti yang disaksikan Agung Fuji Arianto.

“Berdasarkan hasil penggeledahan kami menemukan 1 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,50 gram, 1 jaket warna hitam, 4 buah klip plastik transparan,” kata Heri lagi.

Kemudian Heri mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap RNA di pinggir Jalan Ahmad Yani pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku penjual barang sabu tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RNA maka kita mendapat petunjuk bahwa pelaku penjual yaitu NY usia 33 tahun yang tinggal Jalan Pulau Landan gang Landan IV RT 005 Rw005,” sebutnya.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan barang bukti.

“Pelaku penjual shabu kami datangi ke rumahnya dan melakukan penggeledahan setelah dilakulan penggeladahan kami menemukan uang sebesar Rp 1.000.000 dan diakui oleh pelaku bahwa uang tersebut hasil penjualan shabu kepada sdr. RS yang saksikan Ali Syadikin,” tukas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (USW/RK1)