
Rakyatkalteng, Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara selenggarakan Rapat Koordinasi terakit Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2025.
Dimana pada rapat Koordinasi ini dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten Barito Utara, Senin (23/06). Rakor ini juga dilaksanakan dengan melibatkan lembaga pemerintahan dan swasta, dengan adanya rakor ini, diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Barito Utara.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan, SE., MPA yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal. Ia menekankan perlunya pelatihan, bimtek, dan pemagangan, baik dalam maupun luar negeri, agar tenaga kerja lebih siap bersaing dan menciptakan usaha mandiri.
Juga ditambahkannya, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yang melarang diskriminasi usia, penampilan, status pernikahan, dan syarat pengalaman kerja yang menghambat pencari kerja pemula.
Tidak lupa, juga di ingatkan kepada pihak perusahaan, agar menghentikan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, serta menghindari penahanan ijazah pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, H.Mastur, SE, dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini mengusung tema “Sinergitas Pemberdayaan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara dan Hak Pekerja Pasca Pemutusan Hubungan Kerja”
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen sinergitas pemberdayaan tenaga kerja, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perlindungan hak pekerja, serta meningkatkan kerja sama antara pemerintah daerah dan stakeholder yang berkaitan di Barito Utara”. Jelasnya.
