PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan evaluasi tinjau (Review) dan Revisi Hukum Adat Dayak yang sepertanya terdari dari seluruh pengurus DAD Kecamatan dan Damang Adat se-Kabupaten Murung Raya, di Gedung DAD Kabupaten Murung Raya jalan Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Jumat (8/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Ketua Harian DAD Murung Raya Bertho K Kondrat, ST., MT menyampaikan bahwa dipandang perlunya evaluasi dan revisi hukum adat dayak untuk diketahui oleh seluruh DAD Kecamatan, Mantir Adat dan Damang di Kabupaten Murung Raya.
Dijelaskan Bertho penegakan hukum adat dalam masyarakat tidak lain tujuannya untuk tegaknya keterbitan masyarakat bersama dengan pemerintah daerah.
“Menyadari akan peran dan fungsi strategis diatas saya berharap tokoh adat terus berupaya menggali kearipan lokal sebagai upaya mennyesuaikan kemajuan tuntutan zaman yang selalu berubah,” kata Bertho.
Diutarakan Bertho, dalam berorganisasi adat dayak tentu untuk memperjuangkan adat serta warisan budaya masyarakat dayak dimanapun berada sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalteng.
“Kita dapat bersikap secara legal dalam membangun karakter dalam memperkokoh keberadaan masyarakat adat dayak dan jangan bertindah secara gegabah setiap mengambil keputusan sendiri dan tetap berkoordinasi dengan DAD kabupaten karena garis hirarki yang dipatuhi bahwa Damang, Batamad, DAD kecamtan itu dalam supervisi berada dalam koordinasi DAD kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DAD Murung Raya Drs Herianson D Silam, MM menyampaikan bahwa perlunya update pengetahuan tentang pembaharuan maupun revisi hukum Adat Dayak oleh masing-masing pengurus DAD Kecamatan maupun Damang di Kabupaten Murung Raya.
“Hukum positif tidak boleh bertentangan dengan hukum adat, sebaliknya hukum adat tidak boleh menabrak hukum positif,” bebernya.
Ia juga mengingatkan agar para pelaku adat yang memiliki otoritas di wilayah supaya tidak serta merta menerapkan tafsir sesuai dengan keinginan yang mengabaikan ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Kita mencontohkan apabila perkara adat masyarakat dilingkungan kita itu tidak sama penerapannya dengan perusahaan, karena ada standarnya. Kita dengan perusahaan harus memakai hukum adat tumbang Anoy tahun 1894, sementara masyarakat kita ada namanya hukum adat dayak siang murung serta peraturan daerah yang sudah diberlakukan tentang hukum adat ini,” beber Herianson.
Begitu dalam penerapan sanksi kepada perusahaan misalnya, lanjut Herianson, apabila ada sanksi denda adat, tentu mereka memenuhi ada aturan mainnya yang telah disepakati didalam manajemen perusahaan itu sendiri dan perlu proses.
Herianson juga menjelaskan terkait hubungan kirarki antara DAD dan Damang, mengingat posisi DAD Kabupaten tidak sama atau sejajar dengan Damang.
“Hirarki ada hubungan tinggi rendah bukan sejajar. Karena DAD Kabupaten bisa memberikan teguran dan rekomendasi pemilihan Damang, jadi itu yang perlu kami luruskan kepada teman-teman Damang,” pungkasnya. (RK1)












