PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph yang juga selaku ketua Dewan Adat Dayak (DAD) secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji oleh kedua Damang atau Kepala Adat yang berasal dari Kecamatan Permata Intan dan Tenah Siang Selatan periode 2021-2027 secara langsung di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD), Rabu (8/12/2021).
Dalam pelantikan tersebut Bupati Murung Raya berpesan kepada kedua damang agar selalu berpegang teguh kepada sumpah janji nantinya saat menjalani tugas yang di emban selama 6 tahun kedepan sebagai kepala adat yang membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan sengketa adat dan lainnya.
“Pegang lah sumpah janji yang kalian ucapkan saat dilantik saat karena itu adalah dasar pegangan bagi kalian saat menjalani tugas sebagai damang nanti nya,” ucap perdie.
Lanjutnya, ia mengatakan agar para damang yang dilantik tersebut dapat membatu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permalasalan mereka terkait sengketa adat secara adil dan tidak berpihak kepada salah satu pihak saja.
“Hal ini diaplikasikan melalui penyelesaian setiap perkara yang selalu difasilitasi oleh para Tokoh atau Pemuka Adat dan Lembaga Adat untuk mencapai kata mufakat melalui musyawarah dilakukan secara kekeluargaan” papar perdie.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa damang juga lah panutan bagi masyarakat karena dalam keadilan nya dalam menyelesaikan permasalahan antar masyarakat.
“Kalian adalah panutan bagi masyarakat karena sebagian besar masyarakat itu belajar dan mencotohi kalian sebagai pemimpin mereka yang bijaksana serta adil nantinya,” pesan perdie (USW)












