PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 62 desa di Kabupaten Murung Raya (Mura) beberapa hari lalu menjadi atensi secara khusus dari kalangan DPRD Mura terlebih lagi adanya pemberitaan tentang penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam jumlah besar dari beberapa oknum mantan Kades di beberapa desa yang ada di Kabupaten Mura.
Anggota Komisi I DPRD Mura Rahmat Hidayat angkat bicara dengan mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa baik yang saat ini masih menjabat maupun yang baru terpilih pada pelaksanaan Pilkades Serentak 9 Juni 2021 kemarin.
“Sebelumnya berita tentang penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan oleh 2 oknum Kades dengan total 1.8 miliar, sekarang salah satu oknum mantan Kades kita juga tersandung kasus yang sama. Parahnya lagi DD dan ADD tersebut digunakan untuk berjudi, tentu ini kami sangat terpukul atas kasus ini sehingga saya meminta dan mengharapkan kasus seperti ini jangan terjadi kembali,” ungkapnya, Selasa (15/6/2021).
Politisi PKB ini menegaskan bahwa adanya program stimulus dari pemerintah pusat hingga daerah bagi setiap desa sebagai wujud memperlancar roda pembangunan ekonomi di desa sehingga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pinggiran dan pelosok yang berada di desa.
Oleh karena itu, alokasi dana desa yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepala Desa memiliki kebijakan penuh atas alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah, tentu semua memiliki tujuan bagi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi setiap kepala desa,” pungkasnya.(ush)