Anggota BPD di Dua Desa Resmi Dilantik

Saat pengambilan sumpah dan janji oleh seluruh anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) sesuai agama masing - masing yang di pimpin oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph.

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Secara resmi sebanyak 10 orang anggota baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puruk Kambang, Kecamatan Tanah siang Selatan dan Desa Tumbang Olong I Kecamataan UUT Murung di lantik oleh Bupati Murung Raya Perdie M.Yoseph sekaligus mengambil sumpah dan janji jabatan yang berlangsung di aula B kantor bupati, Senin (26/9/2022).

Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dr. drs. Donal, MPH ia mengatakan prosesi Pengambilan sumpah janji tersebut merupakan tahapan akhir mekanisme pengisiaan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD bahwa dalam pasal 14 ayat (1) peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD terpilih yang dilaporkan secara berjenjang oleh Panitia PilBPD, dan Kepala Desa melalui Camat.

“Pemilihan Badan Permusyawarataan Desa ini
dilaksanakan apabila berakhirnya masa jabatan keanggotaan BPD desa baik itu meninggal dunia dan mengundurkan diri,” Ujar Donal.

Disisi lain disebutkanya, untuk tahun 2022 di Kabupaten Murung Raya terdapat 5 Desa yang masa jabatan anggota BPD berakhir hingga melakukan pemilihan anggota dan pelantikan.

“Yaitu Desa Puruk Kambang Kecamatan Tanah Siang Selatan, Desa Tumbang Olong I, Desa Kalasin, Desa tumbang Tujang Kecamatan Uut Murung, dan Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam,” terang Kadis PMD tersebut.

Namun diungkapkanya, terdapat ada 3 Desa yang masih belum dilaksanakan Pelantikan atau peresmian keanggotaannya yaitu Desa Tumbang Tujang, Desa Kalasin dan Desa Tumbang Tohan.

Sementara, Bupati Murung Raya dalam sambutannya mengingatkan terhadap 3 fungsi utama nantinya yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota BPD yang baru dilantik dalam menjalankan tugas.

“Tiga fungsi kewajiban yang harus kalian lakukan nantinya yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” tutur Perdie.

Ia juga mengaharapkan anggota BPD yang baru dilantik agar menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas baru dengan tetap mengacu pada aturan hukum, regulasi- regulasi serta peraturan perundang-undangan lainya. (Rk2/USW)