Sidang Lanjutan Pembunuhan Lima Orang Di Desa Benangin Hadirkan Dua Saksi

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Dalam sidang lanjutan pada kasus pembunuhan berencana yang mana telah menghilangkan nyawa lima orang di Desa Benangin, Kabupaten Barito Utara, kembali bergulir memanas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/09/2010). Ditahapan pemeriksaan perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah menghadirkan dua saksi kunci, yakni Noralini dan Kipli, untuk menguak tabir kekejian penyerangan berdarah tersebut.

​Pada kehadiran kedua saksi mata ini, membuat terang perkara pembunuhan dengan korban Cuah, Tasya Walina, Muhammad Dhafi, Norasnalia dan Noramaliah. “Saya melihat suami saya ditodong pisau, saya besembunyi ke kamar dan mendengar teriakan minta tolong,” tutur Noralini didepan majelis hakim diketuai M Riduansyah SH.

Dimana Noralini alias Uwa binti H. Jabidi dan Kipli alias Kipli bin Yusran dihadirkan langsung, di hadapan majelis hakim untuk menceritakan detik-detik Terdakwa Vusen, Suparmano Dkk menyerbu pondok warung milik korban pada 19 April 2026 lalu.

​Dalam kesaksiannya yang menegangkan, Noralini membeberkan secara rinci penyerangan brutal yang dilakukan oleh para terdakwa. Saat insiden nahas itu terjadi, ia mengaku sedang berada di dalam pondok. Di ruang sidang, ia bersaksi melihat langsung terdakwa Suparno alias Mano merangsek datang membawa senjata tajam jenis parang. Senjata tersebut kemudian digunakan Mano untuk mengancam nyawa korban Cuan, yang tak lain adalah suami dari Noralini sendiri.

​Situasi kian mencekam, ketika komplotan pembunuh bayaran tersebut berupaya mengeksekusi rencana penghilangan jejak dengan menyulut api ke bangunan. Menyadari kobaran api mulai membesar dan melahap pondok warung tempat para korban berada, Noralini berupaya sekuat tenaga menyelamatkan diri. Ia akhirnya, berhasil meloloskan diri dari kepungan api yang membakar ludes bangunan pondok tersebut.

​Sembari berlari menyelamatkan nyawa, rentetan tragedi memilukan disaksikan langsung oleh Noralini. Di tengah kekacauan, ia bersaksi mendengar jelas jerit tangis Muhammad Dhafi, balita tak berdosa berusia dua tahun yang turut menjadi korban kekerasan fisik dalam penyerangan tersebut. Pilunya lagi, sebelum berhasil menjauh dari lokasi kejadian, Noralini juga melihat tubuh korban bernama Acha sudah dalam kondisi tergeletak tak berdaya.

​Keterangan dari Noralini dan Kipli di persidangan ini semakin memperkuat uraian dakwaan yang disusun oleh tim JPU. Kesaksian langsung dari saksi yang selamat ini menjadi amunisi krusial untuk membuktikan kekejian dan unsur perencanaan matang yang diotaki oleh para terdakwa, yang mengubah sengketa lahan dan sakit hati pribadi menjadi pembantaian sadis.

Keempat terdakwa, yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati alias Sita dan Suparno alias Mano, didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1). Persidangan selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda saksi.

Deskripsi Iklan