RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Polemik sengketa lahan di kawasan jalur irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dinilai berpotensi berkembang ke ranah hukum yang lebih serius. Selain dugaan mafia tanah, kasus tersebut bahkan bisa dilaporkan hingga ke tindak pidana korupsi (tipikor) apabila ditemukan keterlibatan aparat atau penyalahgunaan kewenangan.
Praktisi hukum di Sampit, Agung Adisetiyono, menilai konflik lahan yang saat ini dilaporkan ke Polres Kotim tidak hanya dapat dilihat sebagai sengketa kepemilikan biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang menjual lahan milik orang lain secara sistematis, maka unsur pidana dapat muncul dalam perkara tersebut.
“Kalau ada pihak yang menjual tanah yang bukan miliknya, itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Apalagi jika dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak, maka sangat mungkin mengarah pada praktik mafia tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus seperti ini aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh proses penguasaan lahan hingga transaksi yang terjadi di lapangan. Hal itu penting untuk memastikan apakah terdapat unsur penipuan, penguasaan lahan tanpa hak, maupun dugaan manipulasi dokumen.
Menurutnya, indikasi adanya puluhan orang yang terlibat dalam penjualan lahan warga secara sistematis juga menjadi sinyal kuat adanya jaringan yang bekerja secara terorganisir.
“Jika benar ada puluhan orang yang terlibat dan menggunakan modus yang sama untuk mengambil alih atau menjual lahan warga, maka ini tidak lagi sekadar konflik lahan, tetapi bisa masuk dalam praktik mafia tanah,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, perkara tersebut juga berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat dalam proses penerbitan dokumen lahan.
“Apabila dalam prosesnya ada aparat desa, pejabat, atau pihak tertentu yang menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan pelepasan hak atau penerbitan dokumen yang bermasalah, maka itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek hukum lain yang dinilai cukup krusial dalam polemik tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, lahan yang dipersoalkan diduga berada di luar area perizinan perkebunan serta masuk dalam kawasan aset jaringan irigasi milik pemerintah.
“Kalau benar lahan tersebut berada di luar area perizinan dan merupakan bagian dari kawasan aset irigasi pemerintah, maka secara hukum statusnya sangat jelas tidak bisa diperjualbelikan secara bebas oleh pihak manapun,” ujarnya.
Menurutnya, penguasaan atau transaksi terhadap lahan yang masuk dalam kawasan aset pemerintah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Agung juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak korporasi dalam polemik tersebut. Menurutnya, apabila benar perusahaan melakukan penggarapan dan penanaman di lahan yang berada di luar area perizinan serta berada dalam kawasan irigasi pemerintah, maka persoalan hukumnya bisa menjadi lebih serius.
“Kalau memang benar ada korporasi yang menggarap dan menanam di lahan yang berada di luar izin serta masuk dalam kawasan irigasi pemerintah, maka ini bisa menunjukkan adanya pola yang lebih sistematis,” ujarnya.
Ia menilai, dalam kondisi seperti itu penanganan perkara tidak cukup hanya dilihat sebagai kasus pidana umum semata.
“Perkara seperti ini seharusnya tidak hanya dilaporkan dalam konteks pidana umum saja. Jika ada unsur korporasi dan potensi kerugian negara, maka penanganannya bisa melibatkan satgas penanganan mafia tanah bahkan sampai ke tingkat kejaksaan,” katanya.
Ia menambahkan, jika unsur pidana tersebut terbukti, maka ancaman hukumannya tidak ringan. Dalam kasus mafia tanah atau penjualan lahan yang bukan miliknya, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga empat tahun karena melakukan perbuatan melawan hukum atas hak tanah milik orang lain.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau manipulasi surat tanah, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun.
“Bahkan jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparat yang menyebabkan kerugian negara, maka perkara tersebut bisa masuk ke tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun,” ujarnya.
Ia menilai laporan yang telah masuk ke kepolisian dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri seluruh aktor yang terlibat dalam polemik lahan tersebut.
“Penyidik harus menelusuri alur transaksi lahan, siapa yang menjual, siapa yang membeli, serta bagaimana proses dokumen itu diterbitkan. Dari situ biasanya akan terlihat apakah ada jaringan mafia tanah atau bahkan unsur korupsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, konflik lahan di kawasan jalur irigasi Danau Lentang mencuat setelah seorang warga, John Hendrik, melaporkan dugaan perusakan tanaman serta penguasaan lahan miliknya ke Polres Kotim.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan penjualan lahan milik warga kepada pihak perusahaan oleh kelompok tertentu. Bahkan disinyalir puluhan orang terlibat dalam praktik penjualan lahan warga yang disebut berjalan secara terstruktur dan sistematis.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena sejumlah warga lain juga disebut tengah menyiapkan laporan serupa ke aparat kepolisian, menyusul dugaan adanya kelompok yang sama yang menjual lahan mereka kepada pihak perusahaan.
Sementara itu untuk kasus dugaan penggarapan di dalam irigasi ini pun sudah mulai memantik perhatian aparat penegak hukum. Salah seorang pejabat pemerintah daerah setempat mengaku sudah ada APH dari pusat yang mulai menyelidiki informasi mengenai keberadaan irigasi tersebut.(rk2)













Respon (8)
Komentar ditutup.