Siap-Siap!! Jejak Sindikat Penjual Lahan Irigasi Danau Lentang Bakal Dibongkar Polisi

Ilustrasi

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Konflik lahan di kawasan jalur irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki babak baru. Pihak yang diduga menjadi biang sengketa lahan di kawasan tersebut kini terancam berhadapan dengan proses hukum setelah seorang warga, John Hendrik, resmi melaporkan kasus itu ke Polres Kotim.

Laporan pidana itu membuka kemungkinan sejumlah nama dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim. Mereka diduga terlibat dalam perusakan tanam tumbuh hingga menjual lahan yang diduga memiliki pemilik sah.

Kasus ini berkaitan dengan lahan kebun milik Hendrik yang berada di sekitar jalur irigasi Danau Lentang Sekunder 11. Lahan tersebut dilaporkan mengalami perusakan tanaman sekaligus diduduki oleh pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Kuasa hukum Hendrik dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate, Mettha Audina, mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian melalui jalur mediasi tidak menemukan titik temu.

“Upaya penyelesaian secara musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun berakhir deadlock. Karena itu klien kami memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian hukum atas kepemilikan lahannya,” ujar Mettha usai melapor di Polres Kotim (13/3/2026).

Menurutnya, laporan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga dugaan tindakan perusakan tanaman serta penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Lebih jauh, Mettha menyoroti adanya indikasi praktik mafia pertanahan dalam polemik penggarapan lahan di kawasan jalur irigasi Danau Lentang.

“Dari informasi yang kami terima, ada indikasi kelompok dan nama yang sama menjual lahan milik warga kepada pihak perusahaan. Ini yang harus diusut secara terang oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menyebut praktik tersebut diduga tidak dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Disinyalir puluhan orang terlibat dalam sindikat penjualan lahan warga yang berjalan secara terstruktur dan sistematis.
Bahkan, kata Mettha, pihaknya telah memetakan sejumlah nama yang diduga terlibat serta berbagai modus yang digunakan untuk mengambil alih penguasaan lahan milik warga secara sporadis.

“Kami sudah memetakan beberapa nama yang diduga terlibat berikut pola dan modus yang digunakan dalam mengambil alih penguasaan lahan warga. Data itu nantinya akan menjadi bagian dari materi yang kami sampaikan dalam proses hukum,” ungkapnya.

Diketahui, polemik ini bermula pada Januari lalu ketika pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP) melakukan penggarapan dan pembersihan tanam tumbuh di lahan yang diklaim sebagai milik John Hendrik.

Situasi di lapangan sempat memanas bahkan berujung bentrok fisik saat muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan.

Sementara itu, pihak PT BSP menyatakan penggarapan dilakukan karena perusahaan telah melakukan proses pelepasan hak atas lahan tersebut. Namun pelepasan hak itu disebut tidak dilakukan kepada John Hendrik, sehingga memicu konflik klaim kepemilikan.

Menurut Mettha, laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang berada di balik polemik transaksi lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.

Bahkan, Hendrik disebut bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Sejumlah warga lain kini juga tengah menyiapkan laporan serupa ke Polres Kotim karena diduga kelompok yang sama menjual lahan mereka kepada pihak perusahaan.

“Jika laporan warga lain juga masuk, maka akan semakin jelas siapa saja pihak yang selama ini diduga menjadi aktor di balik sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang,” pungkasnya.(rk2)