PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng wajib menjalankan sembilan kewajiban utama untuk memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Gubernur menyebutkan kewajiban tersebut antara lain membayar pajak daerah, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” sebut Gubernur Agustiar Sabran dalam keterangannya, Senin (20/10/2025)
Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan memiliki izin resmi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan.
Gubernur juga meminta Bupati dan Wali Kota menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat.
Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendata serta menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. (RK1/ADV)












