PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Raya) mengikuti webinar secara virtual terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk setiap Desa dan Kelurahan se Kalteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Tengah bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya, Senin (11/8/2025).
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hajrianor menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang telah memberikan dukungan untuk teralisasinya program peningkatan kesadaran hukum dan penyelesaian permasalahan hukum secara non litigasi pada masyarakat melalui pembentukan pos bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng itu menyebutkan bahwa berdasarkan data sampai dengan semester I tahun 2025 progres pembentukan Posbakum di Provinsi Kalimantan Tengah baru terbentuk 31 Posbakum di Desa dan Kelurahan dari 1.574 Desa/Kelurahan atau sekitar 1,9% dari Desa/ Kelurahan yang ada Provinsi di Kalimantan Tengah.
“Mengingat banyaknya permasalahan hukum non litigasi di Desa/ Kelurahan di Kalimantan Tengah dan untuk mengoptimalkan menyelesaikan permasalahan hukum non litigasi di wilayah Desa/Keluarahan. Untuk itu kami berharap kepada jajaran Pemerintah Daerah untuk mendukung program percepatan pembentukan Posbakum di Provinsi Kalimantan Tengah agar semua desa/ kelurahan dapat membentuk Posbakum di wilayahnya masing – masing,” ujarnya.
Lanjutnya, menerangkan bahwa pembentukan Posbakum di Desa/Kelurahan adalah hal yang sangat penting di karenakan menjadi satu tolak ukur dalam penegakan hukum di masyarakat dan apabila dapat dimaksimalkan maka akan tercipta masyarakat yang paham hukum dan permasalahan hukum yang terjadi di wilayah dapat diselesaikan secara restoratif justice atau penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dan yang pasti akan mengurangi tingkat permasalahan hukum dalam masyarakat.
Lebih lagi ia mengungkapkan bahwa aspek hukum dan keadilan ada dalam program prioritas yang tertera dalam astacita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto pada astacita ke 7 yaitu memperkuat repormasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Dimana Presiden selalu menekan bahwa hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan layanana akses terhadap keadalian” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan (Kalteng) melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Sugianto Pratowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas terselenggranya Webinar ini dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum. Maka menurutnya perlu adanya pembentukan Posbakum di setiap Desa/ keluarahan sebagai upaya pemberian akses layanan hukum yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
“Posbakum adalah bagian penting dari upaya pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Hal tersebut sejalan dengan program prioritas astacita bapa Presiden RI dalam meperkuat sistem hukum dan memberikan akses keadilan bagi semuanya”tuturnya.
Wagub juga menyatakan bahwa Pemprov kalteng berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembentukan Posbakum ini dan memastikan keberlanjutannya. “kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Posbakum agar tidak ragu untuk mencari bantuan hukum jika membutuhkannya,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Murung Raya Rhoni K. Tumon saat diwawancarai awak media usai kegiatan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya sangat menyambut baik adanya program pembentukan Pos Bantuan Hukum ini.
Kabag Hukum juga mengungkapkan untuk di Kabupaten Murung Raya tahun 2025 pembentukan Posbakum pertama saat ini ada di 5 Kelurahan dan 8 Desa dari 116 Desa dan 9 Kelurahan yang ada di kabupaten Murung Raya dan akan terus berlanjut.
“Mewakili Bupati Murung Raya saya menyampaikan untuk pembentukan Posbakum di Wilayah Kabupaten Murung Raya itu di kelurahan Saripoi kemudian Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, Desa Kerali, Desa Mengkulisoi, Desa Olung Siron dan Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang Selatan ada Desa Dirung Lingkin dan Desa Tahujan Ontu, Kemudian Kecamatan Permata Intan itu ada di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Laung Tuhup itu di Keluarahan Muara Laung I dan kelurahan Muara Tuhup dan untuk Kecamatan Murung itu ada di Kelurahan Beriwit” paparnya.
Adapun anggota dari Posbakum nanti menurutnya adalah dari Kepala Desa, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Mantir atau Damang di Desa/ Kelurahan setempat. (USW/RK1)