Perdie M Yoseph Bakal Reshuffle Pejabat

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Angin reshuffle atau perombakan pejabat eselon III hingga eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya makin kencang. Selain terdapat sejumlah kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mengalami kekosongan akibat ditinggal purna tugas, juga dalam rangka penyegaran dalam organisasi.

Terlepas dari itu juga, tidak dipungkiri dengan sisa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2018-2023 yang hanya tinggal menghitung bulannya saja, membuat sejumlah pejabat ketar ketir untuk mengamankan posisi untuk menduduki jabatan yang mereka raih baik dengan prestasi maupun kedekatan, kerabat hingga lingkaran kekuasan politik.

Mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Perdie M Yoseph – Rejikinoor, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2018-2023 oleh Gubernu Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri pada 24 September 2018 silam, lihat https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/2944/pelantikan-bupati-dan-wakil-bupati-murung-raya artinya maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dengan Jargon PRO (Perdie – Rejikinoor) ini akan meletakan jabatannya pada 24 September 2023.

Demikian pula dijelaskan pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, maka Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dilarang melaksanakan pelantikan pejabat setelah tanggal 24 Maret 2023 mendatang, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu. https://setkab.go.id/6-bulan-sebelum-akhir-masa-jabatansetelah-dilantik-gubernur-bupatiwalikota-dilarang-ganti-pejabat/

Melihat kondisi demikian, sejumlah pejabat di Pemkab Murung Raya mulai melakukan lobi-lobi agar jabatan mereka tetap dipertahankan, bahkan tidak sedikit pula Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tertentu baik di eselon III dan II percaya diri bahwa mereka bakal menduduki jabatan yang mereka lirik.

“Isunya reshuffle pejabat di bulan ini, bahkan saya dengar sudah ada pejabat yang percaya diri untuk menduduki jabatan yang mereka lamar saat asesmen. Sudah ada yang mengukur jas,” ungkap salah satu ASN di lingkup Pemkab Mura yang enggan identitasnya disebutkan.

Sebut saja di eselon II, terdapat sejumlah Dinas dan Badan yang pejabatnya masih dijabat rangkap oleh pejabat eselon II lantaran kekosongan pejabatnya, seperti Dinas Kesehatan, Plt Kepala Dinas Kesehatan dijabat oleh Sekretaris Daerah Drs Hermon, MSi, Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Ir Pahala Budiawan, MM yang secara definitip menjabat sebagai Kepala Bapplibangda, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dijabat oleh Putu Suranta yang secara definitif menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Dinas Pendapatan Daerah dijabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Reyzal Samad, S.Hut.

Sedangkan untuk Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ditinggal pensiun pejabat sebelumnya.
Bupati Perdie M Yoseph terkahir melaksanakan resufle pejabat pada 7 Oktober 2022 lalu, dengan merombak sebanyak 84 orang pejabat. Baca https://www.rakyatkalteng.com/2022/10/07/bupati-murung-raya-lantik-84-pejabat-tinggi-pratama-administrator-dan-pengawas-ini-daftarnya/

Pemerhati politik Murung Raya, Deni Rahman juga menilai bahwa reshuffle pejabat ini hal yang wajar dan biasa-biasa saja, namun kepala daerah harus tetap memperhatikan unsur kepatutan seseorang yang diberikan jabatan.

“Kita menginginkan orang yang diberi jabatan itu orang yang tepat pada tempatnya, bukan memaksakan orang yang masih belum dengan kebutuhan organisasi,” beber Deni Rahman.

Berbeda dengan pengamat politik lainnya, Hutman Eduard Otong, SE juga menitikberatkan agar penempatan pejabat itu atas dasar prestasi, yang memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi untuk pemerintah. “Yang terpenting menghindari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” bebernya. (RK1)