PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Sekertaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon M.Si secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 47 tahun 2022 yang di ikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 39 orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk 10 Kecamatan se – Kabupaten Murung Raya.
Yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (RI) sebanyak 4 orang, berlangsung di aula B kantor bupati pada kamis
(24/11/2022).
“kegiatan yang akan kita laksanakan ini sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan actual dalam menunjang terselenggaranya tata
pemerintahan yang baik,” ucap Sekertaris Daerah (Sekda) saat memberikan sambutan.
Bahkan ia mengungkapkan sebagai bentuk kemampuan dukungan dalam mewujudkan kabupaten murung raya yang maju dan sejahtera.
Pengurus barang pengguna khususnya yang terkait dengan penginputan barang milik daerah pada setiap SOPD, maka pengelolaan barang milik daerah juga tidak terlepas dari rencana kebutuhan barang milik daerah yang tepat sasaran dan berdaya guna.
“Sehingga kedepannya, tidak ada lagi pengadaan yang kurang tepat sasaran,” ungkap Hermon.
Bahkan ia juga menyebutkan peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 itu adalah memberikan informasi tentang dokumen penatausahaan barang milik daerah secara menyeluruh.
“Sehingga diharapkan transaksi atau langkah- langkah penatausahaan aset daerah
kedepannya menjadi lebih teratur didukung dengan dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Hermon. (USW/RK1)












