PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Menindak lanjuti peraturan Presiden nomor 72 tahun 2019 tentang percepatan penurunan stunting, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3DALDUK KB) Murung Raya (Mura) Lynda Kristiane Perdie
Menyatakan bahwa Bupati Murung Raya telah menandatangani peraturan Bupati Murung Raya nomor 37 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Murung Raya Tahun 2019-2023.
“Perlu saya sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua bahwa salah satu Prioritas penggunaan dana Desa tahun 2024 adalah pencegahan dan penurunan stunting di Desa,” kata Lynda.
Dimana implementasinya adalah Pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman bagi anak usia dibawah 5 tahun dan ibu hamil, penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana serta prasarana air minum serta sanitasi.
Termasuk pengadaan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana hingga kesehatan reproduksi di desa.
Dan pengadaan peralatan kesehatan dasar dan alat peraga kesehatan untuk posyandu, pendayagunaan lahan perkarangan keluarga serta tanah kas desa untuk pembangunan kandang, kolam kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi.
Terakhir yaitu konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting, pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, pendidik pada PAUD dan kader kesehatan. (USW/RK2)












