Waduh!!! Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit Banyak Digugat Cerai

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Selain karena faktor ekonomi, kasus perceraian dalam rumah tangga juga ditengarai oleh kehadiran orang ketiga, sehingga pasangan yang merasa tidak ingin diduakan maka mengambil sikap dengan mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama.

Seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur, kasus perceraian tertinggi di Kalimantan Tengah. Sejak awal tahun, Pengadilan Agama Sampit tengah menangani sebanyak 715 perkara perceraian.

Bahkan dari buki register permohonan cerai Pengadilan, kasus perceraian didominasi oleh perselingkuhan, sehingga pasangan yang merasa jadi korban kasus perkawinan itu mengajukan cerai.

Disebutkan juga, perkara perceraian terbanyak diajukan oleh karyawan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

“Memang yang paling banyak di luar kota, seperti di perkebunan kelapa sawit. Banyak karyawan yang datang lalu menikah dengan orang lokal, setelah balik ke kampung halamannya tidak balik lagi, sehingga diajukan cerai oleh pasangannya,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Sampit Muhammad Ikhwan, ketika dikonfirmasi oleh wartawan Rakyatkalteng.com di ruang kerjanya, Jumat (29/10) lalu.

Iwan juga menjelaskan, selain itu juga pihaknya menangani pendelegasian nikah, hal ini bermakna pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun. “Biasanya ini terjadi akibat hubungan luar nikah,” bebernya. (RK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *