Dua Pria Pengedar Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Di Desa Sikui

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MS (28) dan MM (26).

Adapun dalam pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah, Desa Sikui, RT 04, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.  Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kedua terlapor berada di rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ARM (30) serta warga sekitar RE (18). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu dalam dompet hitam di saku celana pelaku serta 2 paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak jam tangan di kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua timbangan digital, sendok takar, handphone, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 12,86 gram.

Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Novendra W.P, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Utara,” ujar Iptu Novendra.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.