RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Jalur ekstrem Bukit Akap di Kabupaten Seruyan kembali menelan korban jiwa. Kecelakaan maut yang terjadi untuk kesekian kalinya di ruas tersebut memicu desakan keras dari DPRD agar pemerintah daerah segera bertindak dan tidak lagi menunda penanganan.
Anggota DPRD Seruyan, Kuling dari Partai NasDem, menegaskan bahwa kondisi jalan yang curam dan berbahaya itu sudah lama menjadi ancaman bagi pengguna jalan. Karena itu, ia menilai penanganan tidak bisa lagi ditunda, terlebih status jalan tersebut merupakan kewenangan kabupaten.
“Ini sudah jelas kewenangan kabupaten. Tidak ada alasan untuk menunda, harus segera dicutting dan ditangani di lapangan,” tegas Kuling, Selasa (15/4/2026).
Ia mengaku terpukul atas kejadian tersebut, mengingat korban dalam peristiwa itu merupakan kerabatnya. Hal itu, kata dia, semakin mempertegas bahwa persoalan di Bukit Akap tidak bisa lagi dianggap biasa.
“Korban itu masih kerabat saya. Saya tidak ingin ada lagi korban berikutnya di jalur itu,” ujarnya.
Kuling menilai, berulangnya kecelakaan di titik yang sama menunjukkan lemahnya penanganan infrastruktur pada jalur tersebut. Ia menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka risiko korban jiwa akan terus berulang.
“Sudah berkali-kali makan korban. Kalau terus terjadi tanpa tindakan nyata, ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tapi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pemerintah diwajibkan menyediakan prasarana jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
“Undang-undang sudah jelas, pemerintah wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Artinya kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Secara teknis, Kuling mendorong penanganan menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Ia menilai kemiringan ekstrem di Bukit Akap harus diturunkan melalui metode pemangkasan bukit atau cutting agar gradien jalan menjadi lebih landai.
“Puncaknya harus dipotong supaya tidak terlalu curam. Kalau perlu sekalian dengan cut and fill agar jalurnya benar-benar aman dilalui,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan konstruksi jalan secara menyeluruh, mulai dari pelebaran badan jalan, pemadatan struktur tanah, hingga pembangunan drainase untuk mencegah kerusakan dan potensi longsor.
Tak hanya itu, fasilitas keselamatan juga dinilai wajib dipenuhi, seperti pemasangan guardrail, rambu peringatan di titik rawan, hingga penyediaan jalur penyelamat bagi kendaraan yang gagal menanjak.
“Ini menyangkut nyawa. Jangan sampai jalur ini terus dikenal sebagai jalur maut karena lambannya penanganan,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lagi bersikap reaktif dengan hanya bertindak setelah terjadi kecelakaan.
“Jangan tunggu korban berikutnya. Harus ada langkah cepat dan konkret mulai sekarang,” tandasnya.
Diketahui, kecelakaan terakhir terjadi pada 12 April 2026 di kawasan Bukit Akap, perbatasan Desa Gantung Pengayuh dan Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.
Sebuah minibus yang membawa enam orang dari satu keluarga asal Desa Derawa Kabupaten Seruyan dilaporkan gagal menanjak di jalur tersebut. Kendaraan kemudian meluncur mundur tanpa kendali sebelum tergelincir dan mengalami benturan keras.
Dalam peristiwa itu, tiga penumpang meninggal dunia di lokasi.
Hingga kini, pihak kepolisian dari Polres Seruyan masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor teknis kendaraan maupun kondisi jalan yang ekstrem. Namun, kondisi tanjakan curam di lokasi tersebut kembali menjadi sorotan sebagai salah satu faktor risiko utama.(rk2)












