PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengajukan pendirian perusahaan daerah (Perseroda) ke pemerintah pusat dalam rangka mengejar potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Pengajuan pendirian Perseroda ke Pemerintah Pusat itu sendiri disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat bertemu langsung dengan Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah (BMD), Yudia Ramli di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (15/4).
“Secara umum apa yang menjadi usulan pemerintah daerah terhadap pendirian Perseroda atau perusahaan daerah Kabupaten Murung Raya untuk persyaratan administrasi persyaratan teknis sudah memenuhi ketentuan aturan,” kata Rahmanto saat dihubungi.
Menurut Rahmanto saat ini pengajuan pendirian Perseroda masih dalam proses pengajuan di Dirjen BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, dan setelah selesai kemudian dinaikkan lagi ke Sekjen dan Irjen.
“Mudah-mudahan ditargetkan sebelum Juli 2026 persetujuan atau rekomendasi sebagai salah satu syarat pendirian Perseroda bisa dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tambah Rahmanto.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto menyampaikan pemerintah daerah sangat menyadari dan memahami betul saat ini kondisi daerah yang mengalami kekurangan atau pengurangan dana transfer ke daerah sehingga mengalami situasi yang cukup sulit.
“Maka dari itu tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menaikkan pendapatan asli daerah atau pendapatan lain-lain yang sah melalui pendirian perseroda atau badan usaha milik daerah ini sebagai langkah awal,” jelasnya Rahmanto didampingi Asisten II Setda, K. Zen Wahyu.
Dikatakan Rahmanto tujuan lain pengajuan pendirian Perseroda itu juga untuk mengoptimalkan potensi-potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Murung Raya sehingga bisa bermanfaat untuk pembangunan serta kesejahteraan seluruh masyarakat. (USW/RK1)












