SAMPIT, RAKYATKALTENG – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara meminta Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur membuat edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.
Ini kata dia sebagai tindak lanjut surat edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Dimana ujarnya, edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari edaran Kemenag Nomor SE. 03 Tahun 2021, berisi tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M.
Diharapkan kata dia Kemenag Kotim bisa membuat surat edaran dengan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing, karena tidak semua daerah zona merah bahkan sekarang pemerintah setempat juga sudah melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Menurutnya, dengan telah diterapkannya PPKM skala mikro tersebut diketahui bahwa pemerintah juga memberikan pengawasan yang berbeda di setiap daerahnya. Dimana daerah yang berzona kuning atau orange dan zona hijau mendapat pengawasan berbeda.
“Maka sudah tentu untuk pelaksaan ibadah di bulan Ramadhan ini juga harus menyesuaikan hal tersebut,” kata Agus, Rabu (7/4/2021).
Apalagi kata dia sekarang zonasi tidak lagi per kecamatan namun sudah di tingkat RT, artinya zona berbahaya itu sudah dipersempit. Sehingga penanganannya bisa lebih fokus dan spesifik di daerah yang bersangkutan.
Meski demikian, dirinya berharap umat muslim tetap kusyuk dalam melakukan ibadah walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui.
“Kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, namun saya harapkan umat muslim jangan khawatir dan tetap khusus beribadah. Kita berdoa bersama-sama, semoga di bulan suci ini pandemi segera berakhir,” tutupnya.
Diketahui, Surat Edaran tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan Tahun 2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.
Adapun beberapa poin yang tertuang di dalam edaran tersebut yakni:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. (yon)