Tak Tersisa, Tanah Koordinator Adat Ikut Tergusur Imbas Ekspansi Perusahaan Sawit di Kawasan Irigasi

Dokumentasi-Excavator perusahaan tengah menanam kelapa sawit dalam jaringan irigasi Pemprov Kalteng

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Aktivitas penggarapan di kawasan Irigasi Sei Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, memicu keresahan warga. Areal yang disebut masuk dalam jaringan irigasi pemerintah itu kini digarap oleh perusahaan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, Apolo, menyatakan ekspansi tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga ratusan warga lain yang memiliki lahan dalam kawasan irigasi tersebut.
“Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Nah ini bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah dibangun miliaran rupiah di situ?” ujarnya.

Menurut Apolo, luas lahan warga yang terdampak mencapai ratusan hektare. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

Kronologi Penggarapan

Apolo menjelaskan, Irigasi Sei Danau Lentang merupakan usulan masyarakat Luwuk Bunter sejak 2003 dan mulai dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2009 melalui bidang pengairan. Pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi disebut masih dilakukan pada 2012, 2015, 2017 hingga 2022.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari operator lapangan, aktivitas pengolahan lahan mulai dilakukan pada 3 Januari 2026. Namun dirinya baru mengetahui kegiatan tersebut pada 12 Januari 2026 saat istrinya mendatangi lokasi.

“Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” katanya.

Pada hari yang sama, ia menghubungi Manajer PT BSP untuk meminta penjelasan serta mengusulkan pertemuan di lapangan guna memastikan batas dan status lahan.

Pada 14 Januari 2026, Apolo kembali mendatangi lokasi dan mendapati aktivitas alat berat masih berlangsung, termasuk di lahan milik warga lainnya. Empat hari kemudian, 18 Januari 2026, ia menyebut lahannya seluas sekitar empat hektare telah dilakukan land clearing dan dipersiapkan sebagai jalur tanam.

“Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ujarnya.
Upaya komunikasi kembali dilakukan pada 26 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun, namun tidak mendapat balasan. Sehari kemudian, 27 Januari 2026, Apolo melayangkan somasi resmi ke kantor PT BSP di Sampit maupun ke kantor estate di Terantang, dengan tenggat waktu tujuh hari kerja untuk memberikan tanggapan.

Karena belum menerima jawaban, pada 30 Januari 2026 ia meminta aktivitas alat berat dihentikan sementara hingga ada kejelasan. Namun pada 31 Januari 2026, aktivitas disebut masih berlangsung dan lahannya telah dipersiapkan untuk penanaman bibit sawit.

Atas perkembangan itu, Apolo menyatakan akan mengirimkan somasi kedua sebagai langkah lanjutan.

Sementara itu Rosi Andreas Manajemen PT BSP masih belum berkomentar. Mereka tengah mempelajari somasi warga yang sudah dilayangkan. (Rk2)