PURUK CAHU – RAKYATKALTENG – Masyarakat harus memahami bahwa praktek pungutan liar (Pungli) sama sekali tidak dibenarkan, dan ada sanksi pidana menanti bagi yang memberi maupun yang menerima.
Hal tersebut disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polres Murung Raya Desa Muara Joloi I , Bripka Juminto saat melaksanakan penyuluhan tentang larangan praktek pungutan liar di Desa Batu Makap, Kecamatan Sumber Barito, Minggu (7/3/2021).
Bripka Juminto yang merupakan personil Polsek Sumber Barito tersebut juga mengatakan, dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa larangan praktek pungli sudah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Polri ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk dapat mengerti bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” jelas Bripka Juminto i.
Menurutnya juga, pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan langsung dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan pungli.