Sekda Hermon Pimpin Rakor PPKM Bersama Gubernur Kalteng

RAPAT : Sekda Mura Hermon bersama FKPD saat mengikuti rapat virtual bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (24/3).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Murung Raya (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di aula A kantor Bupati Mura, Rabu (24/3).

Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura mengatakan, melalui pencanangan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng, Pemkab Mura mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.

“Diharapkan juga peran dari Camat, Lurah, Ketua RT, Ketua RW dapat membantu mengedukasi masyarakat di sekitarnya tentang protokol kesehatan,” ucap Hermon saat Rakor.

Kapolres Murung AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, terkait launching PPKM Skala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, Untuk di Kabupaten Mura terget satu desa ada satu posko, bahwa di posko nanti ada kegiatan yang dilakukan pembagian masker, sosialisasi protokol kesehatan 5M, operasi yustisi di wilayah tersebut.

“Harapan kita PPKM ini benar-benar dijalankan, posko-posko PPKM yang ada bisa menjalankan perannya untuk bisa menertibkan yang menjadi tanggung jawab, untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Murung Raya bisa tercapai,” ujar Kapolres.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Provinsi Kalteng pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.

Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng.

Gubernur H. Sugianto Sabran meminta kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.

Pertama, H. Sugianto Sabran minta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,” ucapnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *