Rakyatkalteng, Muara Teweh – Kembali Polres Barito Utara menunjukkan bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (03/7) sekitar pukul 09.00 waktu sekitar, unit Satnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km. 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial SM (47) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Tersangka ditangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Barito Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di Jalan Brigjen Katamso Km. 2 arah Kabupaten Murung Raya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan enam paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke rumah keluarga tersangka di Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas kembali menemukan enam belas paket sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 22 paket sabu dengan berat total 9,06 gram, sejumlah plastik klip kosong, dompet kecil, dua unit handphone, lima sendok takar berbagai warna dan satu timbangan digital kecil.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas melibatkan beberapa saksi dari masyarakat sekitar, termasuk warga yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan di lokasi pertama dan di rumah tersangka.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Iptu Novendra.
Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba. (Adm)