Polsek Murung tangkap pria pencabulan anak kandung

Stop violence and rape concept,concept photo of sexual assault,traumatized young girl

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Jajaran Polsek Murung, Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah menangkap pria berinisial M (45) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun di salah satu rumah di Kota Puruk Cahu.

“Pelaku M kami tangkap di rumahhnya pada Selasa (13/5) kemarin di rumahnya di Kota Puruk Cahu,” kata Kapolsek Murung, Ipda Yakobus Riko, Rabu (14/5/2025).

Menurut Riko, penangkapan M berawal dari laporan mantan istrinya yang sebelumnya mendapat pengaduan dari anaknya yang mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali.

Aduan anak korban pelecahan kepada ibunya itu menurut Riko terjadi pada 7 Mei 2025 lalu setelah ibunya menyuruh anaknya itu untuk sementara tinggal bersama ayahnya.

“Ibunya sekaligus pelapor menyuruh anaknya untuk ikut tinggal bersama ayahnya karena mau bekerja, namun saat itu anaknya menolak seperti orang ketakutan. Saat didesak akhirnya sambil menangis anaknya menceritakan kepada pelapor bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya,” ungkap Riko.

Aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu menurut Riko terjadi pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, berlanjut pada 26 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, dan terakhir pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun bentuk aksi pencabulan yang dilakukan M terhadap anak kandungnya menurut Riko seperti memeluk, menurunkan celana serta meraba organ kewanitaan selama beberapa menit.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan mantan istrinya itu. Saat ini tersangka masih kami tahan di tahanan Polsek Murung,” tambah Riko lagi. (RK1)