SAMPIT – RAKYATKALTENG – Anggota Komisi I DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengungkapkan agar pemerintah daerah perlu mencari solusi bagi wilayah atau desa yang masuk dalam areal perizinan sebuah usaha perkebunan maupun pertambangan. Pasalnya warga kesulitan mengurus kepemilikan lahan itu jika masuk dalam areal izin usaha yang ditertbikan pemerintah.
“Ada banyak warga mengeluhkan dimana desa mereka masuk dalam kawasan perizinan usaha korporasi. Disini kesulitan mereka untuk mengurus legaliltas kepemilikan surat menyurat apabila tidak dikleluarkan dari kawasan izin itu sendiri,”tegas Rimbun, Rabu (17/3/2021).
Menurut Rimbun untuk melakukan enclave atas lahan itu tidaklah mudah. Apalagi dengan kemampuan yang dimiliki masyarakat. Pemerintah daerah diminta untuk ikut bertanggung jawab karena perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah tidak memperhatikan fakta lapangan.
“Apa mungkin kalau suruh di enclave lahan itu dilakukan masyarakat. Karena urusan enclave ini harus melalui persetujuan mentri. Kalau masalah Enclave lahan itu bisa saja kita lakukan. Dengan catatan harus ada Izin pelepasan dahulu dari Kementerian. Kalau selama itu tidak dilakukan maka areal itu akan masuk dalam konsesi,”tegas Politikus PDI Perjuangan Kotim ini.
Rimbun menyebutkan adanya kesalahan dalam pemberian izin. Karena tidak melakukan observasi lapangan. Bahkan parahnya ada yang masuk dalam areal pekarangan dalam kawasan perizinan sebuah perusahaan. “Nah untuk ini lah kita berikan perlindungan kepada masyarakat kita supaya mereka bisa ikut program PTSL ini dan sertifikat itu bisa mereka jadikan jaminan di perbankan untuk peningkatan usaha dan ekonomi masyarakat juga,’tegasnya.
Namun, sepanjang tidak ada enclave itu maka tanah dan lahan masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan bahkan untuk program desa pun akan kesulitan jika areal program itu masuk dalam wilayah konsesi. (yon)