SAMPIT, RAKYATKALTENG – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendukung dan mendorong agar penguatan pelaksanaan peraturan daerah itu. Dengan demikian maka persoalan daerah yang ranahnya pelanggaran perda bisa diselesaikan dan dituntaskan dengan cepat.
“Saya sepakat dengan bahwa untuk urusan yang sudah diatur perda memang harus serius dan diperkuat organisasi perangkat daerah yang membidanginnya, penguatan itu diantaranya melalui ketersediaan sumber daya manusia serta anggaran untuk pelaksanaanya,”kata Rinie Anderson, Selasa (22/6/2021).
Rinie melihat optimalisasi dari peran Satuan Polisi Pamong Praja memang harus diperkuat. Hal ini menyusul dari kompleksitas persoalan daerah itu sendiri. Mulai dari peredaran minuman keras, keberadaan gelandang dan pengemis serta munculnya komunitas-komunitas yang bertentangan dengan kultur daerah itu sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Kalau dari DPRD sudah memperkuat dan memberikan dasar hukum kepada OPD yang bersangkutan salah satunya adalah peraturan daerah. Jadi tinggal di OPD itu melaksanakan ketentuan yang ada di perda itu mengacu kepada peraturan pelaksana biasanya di Perbup yang dituangkan,”kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Rinie mengakui jika sejatinya perda yang sudah diproduk di DPRD Kotim itu merupakan langkah untuk menangkal berbagai persoalan daerah berdasarkan karakter daerah itu sendiri. Sehingga dituangkan penanganannya serta sanksinya dalam perda tersebut.
“Yang jelas kami mendukung dan mendorong optimalisasi dari peran aparatur penegak perda itu sendiri untuk menyelesaikan persoalan daerah sesuai dengan karakter lokalnya,”ujar Rinie.(yon)