Pengendar Sabu di Pantai Laga Diringkus

DIBEKUK : Tersangka Yn alias An (48) pengendar Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus satresnarkoba Polres Mura, Sabtu (10/7/2021).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap Yn alias An (48) pengendar Narkoba jenis Sabu di Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan, Sabtu (10/7) siang.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widayana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menjeleskan kronologi penangkapan pelaku pada Sabtu (10/7) sekira pukul 08.00 WIB anggota Satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Pantai Laga yang masuk wilayah Kecamatan Permata Intan.

Petugas pun mengantongi identitas dan ciri-ciri Yn alias An yang berumur sekitar 50 tahun. Sehingga anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut.

Dijelaskan Kasat setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual sabu serta sering menjual sabu-sabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga.

“Kemudian anggota satresnarkoba melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, ketika berada di rumah kota langsung melakukan penggeledahan,” beber Kasat.

Saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Asep dan istri pelaku, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 43 paket sabu dengan berat 13,08 gram serta uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *