Pemprov Kalteng Tegaskan Peran Daerah dalam Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti di Bahalap M Hotel, Senin, 3 November 2025.

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan bahasa serta sastra daerah.

Hal ini ditegaskan melalui implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.

“Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022, maka tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah yang sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti di Bahalap M Hotel, Senin,(3/11/2025)

Sunarti mengatakan, kegiatan seperti Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) merupakan bagian dari upaya untuk menempatkan kembali bahasa daerah di posisi yang semestinya dan menarik minat generasi muda.

Menurutnya, revitalisasi bahasa daerah sudah berlangsung selama empat tahun dan kini memasuki tahap akhir dengan melibatkan kabupaten/kota di seluruh Kalteng.

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam menyukseskan kegiatan tersebut agar bahasa daerah tetap lestari. (RK1/ADV)