Pemkab Murung Raya Siap Hadirkan Program Cetak Sawah

PERTEMUAN : Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H saat menyampaikan pendapat pada pertemuan dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (19/3/2025).

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyambut baik dan siap menghadirkan program cetak sawah di Kabupaten Murung Raya.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H saat menghadiri undangan Menteri Pertanian mewakili Bupati Murung Raya di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 19 Maret 2024.

Menurut Rahmanto Muhidin, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik terhadap seluruh program-program cetak sawah yang diturunkan oleh pemerintah pusat di Kalimantan Tengah dengan angka yang cukup besar kurang lebih sekitar 3 Triliun.

“Prinsipnya pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya bersama dengan Dinas Pertanian menyambut baik program pemerintah pusat ini dan siap melaksanakan program tersebut di kabupaten Murung Raya,” ungkap Rahmanto.

Namun yang menjadi catatan dan perlu perhatian dari pada pemerintah pusat, kata Rahmanto adalah berkaitan dengan areal. Yang mana areal rencana percetakan sawah di Kabupaten Murung Raya ini masuk dalam kawasan hutan.

“Nah sehingga tahun sebelumnya program ini tidak bisa berjalan di Kabupaten Murung Raya karena terkendala area atau lokasinya adalah kawasan hutan. Sementara di petunjuk pelaksanaan mesti harus di areal penggunaan lainnya atau HPL” beber Rahmanto.

Dihadapkan dengan kondisi demikian, maka berhubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya mohon dengan hormat kepada pemerintah pusat melalui Gubernur, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah agar bisa ada pengecualian untuk daerah-daerah yang kawasan hutannya sangat-sangat luas.

“Maka pengecualian inilah yang yang kami harapkan agar program pemerintah pusat melalui ketahanan pangan ini bisa juga dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,” jelasnya lagi.

Tindakan yang mereka lakukan imbuh Rahmanto, pihaknya berencana akan bersurat resmi kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rangka pelaksanaan dari pada program pemerintah pusat Ini yang mana area-area yang yang rencana dijadikan area percetakan sawah ini masuk dalam kawasan hutan sehingga secara ketentuan aturan berbenturan dengan undang-undang kehutanan.

“Sekali lagi kami pemerintahan daerah kabupaten Murung Raya mohon kepada Pak Presiden kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian agar ada pengecualian-pengecualian tertentu yang penting fakta di lapangan area tersebut cocok untuk cetak sawah dan realita atau faktanya bukan kawasan hutan,” tambahnya.

Lebih lanjut diutarakan Rahmanto, sebagaimana data yang ada di peta tata guna hutan Kalimantan Tengah maupun di peta Badan Pertanahan Nasional maupun peta yang lainnya menunjukkan bahwa di Kabupaten Murung Raya dari luas 23.700 km², bahwa areal penggunaan lainnya ( APL) itu hanya berkisar kurang lebih antara 12 persen yang dipotong wilayah pengairan kurang lebih 4-6 persen.

“Nah jadi sangat kecil sekali APL kita di Kabupaten Murung Raya. Inilah yang kami mohon ada kebijakan dan pengecualian dari pada pemerintah pusat agar program ketahanan pangan dan swasembada pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini di kabupaten Murung Raya dapat terlaksana swasembada pangan dalam tahun-tahun yang akan datang,” tutup Rahmanto. (RK1)