SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipercaya oleh Pemerintah Pusat dalam menjalankan program Tiga Juta Rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Meskipun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat. Namun, Pemkab Kotim telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai bentuk dukungan penuh dalam pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah nantinya.
“Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu. Saat ini, kami sudah menyiapkan Perbup sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini di daerah,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Rafiq Riswandi, Senin (20/5/2025).
Selanjutnya, peraturan tersebut akan disosialisasi kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, masyarakat, dan pengembang atau developer.
Sosialisasi ini dilakukan sambil menunggu mekanisme lebih rinci dari pemerintah pusat, termasuk penentuan lokasi pembangunan dan kuota rumah yang akan dibangun.
“Kami masih menunggu detail teknis dari pusat, termasuk berapa jumlah rumah yang akan dibangun serta lokasinya dimana. Saat ini, kami baru menyelesaikan regulasi pendukung berupa Perbup, dan teknis pelaksanaannya akan menyusul,” ujarnya.
Diketahui, rumah yang akan dibangun dalam program ini adalah rumah sederhana sehat (RSR), rumah susun, dan rumah swadaya. Diharapkan, dengan adanya program itu masyarakat yang masih kesulitan dapat memperoleh tempat tinggal yang layak.
Sebelumnya, Bupati Kotim, H Halikinnor menyampaikan bahwa Kabupaten Kotim dipercaya pemerintah pusat melaksanakan Program Tiga Juta Rumah. Namun, belum diketahui berapa kuota yang diberikan untuk pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
“Program ini merupakan program yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar warga kurang mampu juga dapat memiliki rumah layak huni,” ujar Halikinnor. (RK1)


