SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Kotim Dra Rinie A Gagah meminta kepada pemerintah daerah agar perda tentang pengelolaan sampah pada 2007 silam ditegakkan kembali. Terlebih saat ini masih kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah setempat.
“Kami di DPRD mendukung sepenuhnya penegakkan Perda Pengelolaan Sampah 2007 lalu. Jika memang ada warga membuang sampah sembarangan secara aturan dikenakam denda Rp 1 juta,”jelasnya, Minggu (5/9).
Dirinya menilai, warga Sampit ini kesadaran membuang sampah di depo atau tossa sampah masih rendah. “Saya juga mendorong agar keaktifan Camat, Lurah, Rt sampai rw agar bisa memberikan contoh atau terus melakukan sosiasilasi masalah ini,”pintanya.
Jika hal ini dibiarkan, bukan mustahil Sampit jadi lumbung sampah ke depannya. Ini yang kita sayangkan dan antisipasi nantinya. “Makanya, jangan sampai diberikan sanksi berupa denda baru sadar,”tegasnya.
Kemudian, jangan salahkan petugas jika menangkap warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. “Makanya dewan mendorong pemerintah agar perda ini kembali ditegakkan kemnbali. Sia-sia anggaran dikeluarkan untuk membuat produk hukum jika tidak digunakan,”tutupnya.