PURUK CAHU – RAKYATKALTENG – Selain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan tahun 2021, DPRD Murung Raya juga menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) periode 2018 – 2023 dan Raperda pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) dengan disahkannya menjadi peraturan daerah (Perda).
Sebelum dilakukan penandatangan atas persetujuan bersama antara DPRD Mura bersama dengan Bupati Mura, sebelumnya Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mura, Rumiadi memaparkan bahwa Raperda usulan dari pemerintah daerah itu dilakukan pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda.
“Dari hasi pembahasan, syarat formil dan materil terkait Raperda tentang perubahan RPJMD 2018-2021 dan pembubaran Perusda PMBM terpenuhi,” ucap Rumiadi pada paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, Doni sekaligus memimpin rapat tersebut bersama Bupati Perdie M. Yoseph dan Wakil Bupati Rejikinoor, Senin (27/9/2021).
Untuk Raperda Perubahan RPJMD, Rumiadi menjelaskan terdapat satu penambahan tujuan yang awalnya hanya ada enam, yaitu peningkatan daya saing dan pengembagan sektor pariwisata unggulan daerah.
“Di RPJMD juga ada penambahan kegiatan program prioritas, diantaranya peningkatan sarana air bersih, lanjutan pembangunan balai uji kendaraan, pengembangan sisi darat bandara, food estate, pengusulan kawasan hutan menjadi area penggunaan lahan dan pembangunan huma betang,” tambahnya lagi.
Sedang untuk pembubaran Perusda, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng nomor 25.B./LHP/XIX.PAL/05/2018 tanggal 10 Mei 2028, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan nomor LEV.527/PW.15/4/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya terhadap kinerja dan keuangan Perusda dari tahun 2006 sampai 2013 nomor nomor 700/17/LHP/15/INSP tanggal 12 Februari 2015. (YON)