Rakyatkalteng, Muara Teweh – Menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bupati Barito Utara H Shalahuddin ambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
SE yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Yang mana pada kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Bupati Shalahuddin melalui surat edarannya menegaskan, pelayanan publik tetap harus berjalan. Karena itu, ASN tetap melaksanakan tugas dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun kondisi kualitas udara sedang tidak sehat.
Namun demikian, untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan, sejumlah aktivitas di luar ruangan diminta ditiadakan sementara. Kegiatan tersebut antara lain apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan yang tidak mendesak serta Car Free Day.
Sementara itu untuk sektor pendidikan, proses belajar mengajar diarahkan dilakukan dari rumah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada masing-masing satuan pendidikan. “ASN yang terpaksa bertugas di luar ruangan agar menggunakan masker,” demikian salah satu ketentuan dalam SE tersebut.
Selain itu, ASN yang memiliki riwayat penyakit asma, ISPA, ibu hamil dan kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.
Bupati menegaskan, surat edaran tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara di Barito Utara kembali normal dan berada pada kategori sehat. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi kesehatan ASN sekaligus masyarakat tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan pemerintahan.












