SAMPIT – RAKYATKALTENG – Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menegaskan agar eksekutif dalam pelaksanaan dan percepatan pembangunan di Kotim harus aktif melibatkan Inspektorat Kotim. Sebab, dengan begitu maka pembangunan bisa sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
“Apakah selama ini program percepatan pembangunan di daerah ini memaksimalkan Inspektorat atau tidak itu urusan eksekutif, tetapi yang jelas saya mendorong bagaiaman agar peran in pekstorat itu sebagai apparat pengawas internal bisa dimaksimalkan guna mengurangi masalah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Handoyo J Wibowo, Kamis (1/4/2021).
Handoyo menyebutkan, sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya dirasa kurang maksimal karena posisinya berada di bawah Sekda secara langsung. Sehingga tidak jarang ada oknum yang memandang rendah posisi itu.
“Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat , Inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan selain itu juga menjadi pilar yang bertugas sebagai “pengawas” sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam APBD Kotim, kata Handoyo J Wibowo.
Politikus senior Demokrat Kotim itu juga menegaskan bahwasanya pemerintah pusat juga menekankan fungsi dari Inspektorat daerah. Bahkan dalam pelaksanaanya dibekali dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP daerah agar lebih independent.
Menurut Handoyo hal itu merupakan rekomendasi KPK kepada Presiden, penguatan terhadap inspektorat di daerah agar efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.”Semangat paling utama daerah Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. Maka ini harus dipahami oleh kita semua agar tidak tersandung kasus hokum,”tegasnya. (yon)