SAMPIT, RAKYATKALTEMG.COM – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Megawati menyebut saat ini Kotim sudah memiliki perda Jaminan Produk Halal dan Higenis.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, Perda tersebut menjadi perlindungan hukum bagi umat Islam mendapatkan produk halal.
“Perlu kita pahami bersama bahwa raperda ini bukan menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi dan bukan SARA,” katanya, Rabu 4 Agustus 2021.
Ia menilai makanan dan minuman serta obat-obatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh persaingan bisnis.
Tak jarang terjadi manipulasi karena kuatnya persaingan bisnis makanan dan minuman. Berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan. Masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengonsumsi makanan dan minuman.
Perda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang, pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama-sama saling menghargai keberagaman masyarakat yang multietnis dan multiagama.
Ia juga mengatakan perda ini tidak menghalangi penjualan makanan yang tidak halal. Pedagang atau produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal diharapkan secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak halal, baik dalam kemasan produk, di depan restoran dan kafe serta warung makanannya sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan agama masing-masing .
“Kami berharap perda ini tidak hanya peraturan semata namun juga mendorong tumbuhnya pengawasan produk halal dan higienis sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta mendapatkan perlindungan demi generasi sekarang dan mendatang,” pungkasnya. ( rk1 )
[11.35, 25/10/2021] Najiba Rahma???: SAMPIT, RAKYATKALTEMG.COM – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyebutkan sanksi dalam Raperda tentang Protokol Kesehatan dinilai memberatkan masyarakat.
“Fraksi PKB tidak menolak raperda tersebut, tetapi kami menolak dan tidak menyetujui isi subtansi dari raperda,” kata Bima, Minggu, 1 Agustus 2021
Pasalnya, dia menyebutkan, hal tersebut sudah sangat memberatkan dan merugikan masyarakat dalam kondisi seperti saat ini.
Menurutnya, dalam menjalankan aturan PSBB dan PPKM mikro, diminta pemerintah agar memperhatikan kesehatan dan keamanan warga yang terpapar covid-19 atau yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah agar lebih persuasif dalam mengedukasi masyarakat dengan cara yang humanis, santun, dan bijaksana.
Kemudian, titik vaksinasi juga harus diperbanyak, karena makin banyak masyarakat yang paham akan bahaya dari pandemi covid-19 ini. (rk1)