Rakyatkalteng, Muara Teweh – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah akan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Ismael Marzuki, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Barito Utara, mengatakan bahwa pencairan THR tersebut telah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dijadwalkan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya,” ujar Ismael Marzuki di Muara Teweh, Rabu (11/3/2026).
Dijelaskannya, bahwa pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.
Menurut Ismael, total anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun ini mencapai Rp40.889.615.703 dan akan diberikan kepada sebanyak 6.254 penerima. “Penerima THR tersebut terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.
Ia juga merinci, untuk gaji PNS dan CPNS dialokasikan sebesar Rp19,1 miliar bagi 4.188 orang. Sementara untuk PPPK sebesar Rp7 miliar yang diperuntukkan bagi 2.039 orang. Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah menerima sebesar Rp13,4 juta, serta pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp107,1 juta untuk 25 orang.
Selain komponen gaji, pemerintah daerah juga mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp14,65 miliar yang turut dimasukkan dalam pembayaran THR tahun ini.
“Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai. Dasar perhitungan THR adalah satu bulan gaji dan TPP pada bulan Februari 2026,” kata Ismael.
Ia berharap pencairan THR tersebut dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di daerah.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan proses administrasi pencairan sehingga penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.












