Kebijakan Pelarangan Truk Masuk Kota Harus Konsisten

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu

SAMPIT – RAKYATKALTENG – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengatakan kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit, harus benar-benar dikawal di lapangan.

“Kami jajaran Komisi IV pastinya mengapresiasi kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk kota. Kami berharap langkah ini konsisten dilaksanakan,” kata Dadang H Syamsu, Minggu (18/4/2021).

Terhitung sejak Senin (13/4) atau hari pertama bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah kemarin, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melarang truk dan kendaraan berat lainnya masuk melintasi jalan-jalan di dalam Kota Sampit.Kendaraan-kendaraan bermuatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu kini dialihkan ke Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Ruas jalan yang sebelumnya rusak parah itu kini sudah ditangani secara darurat menggunakan agregat kelas B berupa tanah dan batu.

Kini kendaraan-kendaraan berat dari maupun yang hendak menuju Pelabuhan Bagendang sudah bisa melewati jalan lingkar selatan. Ruas jalan yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu sudah fungsional.Untuk memastikan kebijakan pengalihan lalu lintas kendaraan berat itu dipatuhi para sopir, Dinas Perhubungan menempatkan personelnya berjaga di delapan lokasi persimpangan untuk mengingatkan dan mencegah truk maupun kendaraan berat lainnya masuk ke dalam kota.Sebelumnya para sopir nekat masuk melintasi jalan-jalan di dalam kota dengan alasan lingkar selatan rusak parah dan tidak bisa dilewati. Namun akibatnya, jalan dalam kota menjadi rusak seperti di Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad.

Perbaikan jalan lingkar selatan pun dilakukan secara darurat menggunakan material sumbangan dari para pengusaha yang kemudian diratakan oleh alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Harapannya, jalan ini kembali fungsional sambil menunggu perbaikan permanen menggunakan ‘rigid pavement’ atau cor beton oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harusnya ini sejak dulu dilakukan karena pada Januari lalu kita telah melaksanakan rapat bersama dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan, yang kesimpulannya adalah mengalihkan kendaraan odol (over dimension overload) atau melebihi kemampuan jalan, agar tidak mengaspal (melintas) di dalam kota,” tegas Dadang.

Politisi Partai Amanat Nasional ini meminta pengawasan terus dilakukan secara konsisten oleh Dinas Perhubungan. Pengawasan sangat penting untuk memastikan sopir truk dan kendaraan berat untuk mematuhi aturan dengan tidak lagi masuk melintasi jalan-jalan dalam kota.

Diketahui, ada delapan titik penjagaan yang oleh personel Dinas Perhubungan tersebut yaitu simpang tiga Jalan Tjilik Riwut km 8, simpang empat Jalan Pramuka sekitar masjid raya, simpang Bundaran Balanga, simpang tiga Jalan MT Haryono, simpang tiga Jalan Pelita Barat, simpang tiga Jalan Kapten Mulyono, Bundaran KB dan simpang Jalan Kembali. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *