SAMPIT, RAKYATKALTENG — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menekankan masa pemerintahan Halikinnor-Irawati bisa menyelesaikan polemic lahan pemakaman umum di kilometr 6 Sudirman, Sebab areal itu sudah mendapatkan penetapan melalui Surat keputusan (SK) penetapan wilayah kuburan di Km 6 Sudirman.Maka dari itu, saat ini lahan itu ada di lintas agama untuk memperjuangkan lahan kuburan.
“Karena ini memang hak lintas agama, sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991, yang menyebutkan di lahan tersebut seluas 150 hektare akan dijadikan pemakaman umum kami harapkan bupati baru bisa menyelesaikan warisan bupati lama ini,” ujarnya, Selasa (16/3).
Menurutnya, kasus ini sejak 2015 tidak ada kejelasan. Meskipun pihak perusahaan memiliki HGB sah, yang dikeluarkan oleh pemkab setempat, namun SK Bupati Kotim tahun 1991 itu juga sah.Sejauh ini, sisa lahan tersebut yaitu yang 10,4 hektare, sisa lahan itu jauh berbeda dari yang seharusnya dijadikan peruntukannya untuk pemakaman umum itu. Rimbun menyebutkan, pihak lintas agama sejatinya tidak ingin untuk menggusur bangunan dan fasilitas umum yang ada diatasnya, tetapi untuk yang masih belum ada bangunan dan fasilitas, tentunya bisa dikembalikan untuk peruntukan semula.
Apalagi lahan itu berstatus HGB yang sebentar lagi akan berakhir masa kepemilikan yakni 30 tahun. Kini sudah berjalan 23 Tahun. Disinggung mengenai ancaman dari pihak PT Betang, hal itu tentunya akan berhadapan dengan masyarakat.
Tentunya siapapun yang memiliki kepentingan dan areal pemakaman di daerah itu, akan berjuang dan mempertahankan lahan tersebut. “Urusan perusahaan silakan gugat BPN, yang menerbitkan HGB itu. Warga tidak perlu tahu urusan ini, karena ini urusan perusahaan bukan dengan masyarakat, persoalan ini sudah terlalu lama sehingga wajib dan harus segera diselesaikan,” tandas Rimbun.(hun)