DPRD Kotim Gelar RDP Terkait Tuntutan Plasma Warga di PT BSP

SAMPIT – RAKYATKALTENG – Perwakilan warga Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga menggeruduk kantor DPRD Kotim. Salah satunya mereka mempertanyakan realisasi plasma dari perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Persada (BSP).Persoalan itu dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Kotim khusunya Komisi II.

Dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Rubung Buyung meminta agar perusahaan segera merealisasikan lahan plasma sebesar 20 persen untuk dikelola oleh masyarakat. Yang mana hal itu merupakan kewajiban dari perusahaan dan syarat beridirnya perusahaan.

“Kami datang ke sini sebagai tindaklanjut mengenai kebun plasma yang dibangun perusahaan sesuai dengan amanat undang-undang serta dengan lahan-lahan yang digarap perusahaan diluar perizinannya berdasarkan data kami,”kata coordinator warga Kasmo Edot, Kamis (3/6/2021).

Pihaknya meminta agar dinas terkait melakukan cek langsung ke lapangan dengan bagaimana lahan garapan yang dilakukan oleh PT BSP tersebut. “Apakah itu sesuai dengan aturan atau tidak, kalau tidak maka kami minta di tindak dengan tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Ke depannya lanjut Kasmo, kalau berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, pihaknya harus di undang. Kalau dikatakan transparan menurut kami belum ada, karena yang sampai hanya formulir dan formulir ini juga belum pernah dijelaskan kepada masyarakat. Sehingga muncul persepsi kurang baik dari masyarakat.

“Sedangkan untuk calon lahan, kapan kami di ajak untuk mencek lokasinya. Karena ini sangat penting, jangan-jangan nanti lahannya ada di desa lain. Misal di Terantang, apakah masyarakat di sana mau kami ada di lahan desa mereka,” tegasnya.

Camat Cempaga Harry Rahmadani mengatakan, perusahaan selalu membicarakn calon petani, tapi pihaknya tidak mengetahui letak lahannya dimana dan apakah lahan ini sudah clean and clear urusannya. “Pada umumnya kami hanya memperjuangan kesejahteraan masyarakat. Saya tidak ingin masyarakat kami nanti dijadikan bumper atau harus berhadapan dengan masyarakat yang ada di sana sehingga nanti muncul konflik. Makanya kami mau kejelasan posisinya dimana dan statusnya apa. Kemudian inpentarisasinya bagaimana, agar dikemudian hari tidak ada masalah dengan masyarakat kami yang berhadapan dengan masyarakat yang menguasai lahan di sana,” pintanya.

Kalau hal itu sudah ada ujar Herry, maka penetapan SK CPCL (calon petani dan calon lahan) tidak sulit lagi. Karena sudah jelas masyarakat koperasinya dan sudah bisa langsung ditetapkan SKnya oleh pemerintah daerah.

Sementara itu pihak perusahaan yang diwakili Suhardi mengatakan, mengenai 20 persen pihaknya tetap berkomitmen untuk merealisasikan hal itu, yang mana saat ini pihaknya masih dalam proses menyiapkan calon petani.”Dan lokasinya sudah kami canangkan dalam satu lokasi, dimana termasuk dalam kawasan izin pelepasan kami juga. Calon lahan memang saat ini belum ada, kalau calon lokasi sudah sekitar 2.000 hektare. Nanti akan kami usahakan secepatnya calon lahan ini ada dan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” bebernya.

Terkait lahan tumpang tindih atau tidaknya menurutnya itu masalah teknis, artinya tanah bisa dikuasai melalui teknis contohnya dengan pembebasan lahan atau lainnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *