Dibekuk Polisi, Bule Gagal Edarkan 7 Paket Sabu di Bulan Ramadhan

Pelaku MA alias Bule yang telah diamankan di Mapolres Mura beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan dari Satresnarkoba Polres Mura

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Narkotika tidak mengenal siapa saja yang menjadi targetnya dan kapan akan diedarkannya. Seperti yang dilakukan oleh MA alias Bule (28) yang sudah menyiapkan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 2.04 gram siap edar di Bulan Suci Ramadhan ini, namun berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura).

MA alias Bule yang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini dibekuk kediamannya di Jalan Ais Nasution yang berada tidak jauh dari Mesjid Agung Al Istiqlal Kota Puruk Cahu, Kamis sore (29/4/2021).

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko yang memimpin langsung penangkapan terhadap MA mengtakan bahwa pada saat melakukan penangkapan, pelaku yang pada saat itu berada di rumahnya sempat melarikan diri melihat adanya petugas, namun dengan kesigapan anggota, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang berada di badannya.

“Dari tangan pelaku yang juga residivis dari kasus narkoba ini, kami berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar dengan total berat 2.04 gram beserta seperangkat alat hisap yang akan digunakan pada proses penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku,” paparnya.

Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan pelaku MA tersebut diperoleh berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian terhadap pelaku yang sudah dicurigai.

“Saat ini pelaju berserta barang bukti yang telah kami amankan sudah berada di Mapolres Mura, tentu dengan adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan adanya peredaran gelap narkotika tentu sangat membantu kami Kepolisian khususnya Polres Mura menjalankan tugas penyalahgunaan narkotika ini,” tambah Iptu Bagus Winarmoko.

Terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.(yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *