PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Praktek pungutan liar (Pungli.red) berpotensi terjadi dimana saja, dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Untuk membangun sistem pencegahan dan memberantas praktek yang termasuk kategori tindak pidana ini, maka Jajaran Polsek Murung Polres Mura melalui anggota bhabinkamtibmas di desa desa terus berupaya mengedukasi dan mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo mengatakan pihaknya sangat intensif melakukan sosialisasi dan sekaligus memberikan wewenang atau pun tanggungjawab kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan praktek pungli khususnya di Desa Muara Untu.
“Bhabinkamtibmas Desa Muara Untu Bripka Grenville Stanley disetiap kunjungannya ke setiap RT yang ada di desanya, dan seperti SOP yang sudah kita tetapkan partisipasi warga sangat kita harapkan, dengan segera melaporkan ke anggota bhabinkamtibmas atau langsung ke SPKT Polsek Murung jika menemukan praktek pungli,” kata Iptu Widodo saat dibincangi awak media, Selasa (30/3/2021).
Diterangkannya lagi, potensi praktek pungli ini biasa terjadi di sentra pelayanan masyarakat, ataupun bisa saja terjadi di kalangan pelaku usaha. “praktek pungli ini bisa dilakukan oleh siapa saja, sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama karena dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat,” terangnya lagi.
Perpres ini juga menegaskan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap diwilayah hukum Polsek Murung dapat bersih dari praktek pungli yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (yon)