Angkutan Perusahaan Resmi Dilarang Melintas Jalan Dusun Terobos

Rapat yang dilaksanakan oleh Komisi IV.

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perusahaan PT Nusantawara Sawit Persada, PT Surya Citra Cemerlang serta PT Makin dan Pemerintah Kabupaten Kotim akhirnya menghasilkan kesepakatan yakni angkutan perusahaan dilarang lagi melintas di Jalan Dusun Terobos Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu.

“Aktivita sangkutan buah milik perusahaan yang melintas di Dusun Terobos Kecamatan Cempaga Hulu sudah tidak diizinkan lagi. Berlaku sejak mulai dari 30 hari kedepan,”kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Selain itu juga, pemerintah dan DPRD akan memfasilitasi tiga perusahaan bertemu untuk membicarakan jalan alternatif paling lambat 30 hari setelah rancangan rapat ini dibuat. Dinas PUPR akan melakukan peningkatan jalan Terobos di tahun 2022.

Menurut Dadang jalan yang digunakan sebagai alternative adalah jalan khusus milik PT SCC. Jalan itu nantinya akan jadi jalur yang digunakan pula oleh PT NSP. Mengingat jalan Dusun Terobos itu sudah tidak diizinkan lagi melintas untuk angkutan buah milik perusahaan.

”Makanya kami juga akan menfaislitasi antara SCC dan NSP supaya bisa melintas dijalan alternative itu. Karena bagaimanapun perusahaan harus tetap berjalan dengan baik daalam hal aktivitasnya,’tegas dia.

Sementara itu, PT NSP melalui perwakilannya yang hadir sangat berharap mereka difaislitasi pemerintah daerah untuk bisa ikut memanfaatkan jalan PT SCC pasca adanya larangan lagi melintas dijalan Dusun Terobos itu.

“Karena jalan itu dirawat oleh perusahaan lain, jika kami komunikasi antar perusahaan akan sulit. Jadi harus dipertemukan oleh DPRD agar menemukan kesepakatan nanti untuk sama-sama melakukan perawatan jalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ary Dewar anggota Komisi IV menyebutkan aspirasi dan keinginan warga itu memang menginginkan jalan itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan usaha perkebunan. Apalagi truk yang melintas kapasitasnya kerap melebihi 8 ton.

“Bagaimanapun keluhan dan keresahan warga disana sudah kita jawab melalui rapat hari ini dan membuahkan kesepakatan bahwa jalan itu tidak lagi bisa digunakan untuk angkutan perusahaan perkebunan, ini merupakan jaawaban atas keresahan kepada warga di Dusun Terobos,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim Mentana mengatakan, pihaknya siap melaksanakan peningkatan maupun pemeliharaan jalan Terobos sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.”Sementara ini kita hanya masih bisa membangun jalan kelas III, dimana bertonase 8 ton,” bebernya.

Diketahui persoalan ini berawal dari laporan warga Dusun Terobos yang mana mereka mengeluhkan jalan kabupaten itu digunakan akses perkebunan besar disekitarnya. Dalam setiap hari hampir 100 truk angkutan buah dari sejumlah perusahaan terdekat melintas menuju pabrik pengolahannya.

Bahkan puncaknya warga sempat menahan truk milik perusahaan karena selain menimbulkan kerusakan jalan juga rentan menyebabkan kecelakaan lalulintas.(hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *