RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat dan dinilai semakin sulit dikendalikan. Di Kecamatan Parenggean, praktik tambang ilegal ini masih marak terjadi di sejumlah titik aliran sungai, meski sebelumnya aparat penegak hukum telah menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ditemukan di Desa Sebungsu, Dusun Tandang, hingga wilayah Berunang Miri. Penambangan dilakukan dengan menggunakan lanting yang beroperasi langsung di tengah sungai, sehingga berdampak serius terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar.
Warga setempat, Indra menyebutkan dampaknya ke pencemaran sungai yang kian parah. Air yang sebelumnya menjadi sumber utama kebutuhan sehari-hari kini berubah keruh dan diduga tercemar limbah tambang. Kondisi ini diperburuk dengan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem sungai dalam jangka panjang.
Ironisnya, maraknya aktivitas PETI ini terjadi meski sebelumnya kasus tambang emas ilegal di Parenggean telah terbongkar hingga ke meja hijau. Salah satu bos emas, Amin Gozali, ditangkap polisi setelah terbukti membeli emas hasil penambangan liar di wilayah tersebut. Dalam putusan pengadilan, Amin Gozali divonis 7 bulan penjara.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pelaku penambangan langsung di lapangan. Seorang warga bernama Ariansyah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean.
Namun, vonis pidana tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Aktivitas PETI justru masih terus berlangsung dan merambah wilayah sungai yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Warga pun berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak berhenti pada penindakan pelaku perorangan semata, tetapi juga melakukan penertiban menyeluruh terhadap jaringan tambang ilegal. Mereka mendesak agar sungai—sebagai penyangga utama kehidupan warga di sepanjang aliran Parenggean—segera diselamatkan dari kerusakan yang lebih parah.
“Kami berharap ini ada tindakan atau penertiban jangan kesannya dibiarkan, “kata Indra warga setempat. (Rk2)










