RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Perjuangan Rudiyanto dan keluarganya dalam sengketa lahan melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) berbuah hasil. Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan sebagian gugatan mereka dan menghukum perusahaan perkebunan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
Putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Spt itu dibacakan pada Jumat (6/11). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri dari Wasis Priyanto, Sulaeman, dan Ardhi Radhisshalhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 28 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30 Tahun 2005 atas nama PT MAP.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan PT MAP yang menanam, memelihara, dan menguasai tanaman kelapa sawit pada bagian tanah di luar HGU tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, pembayaran ganti rugi atas tanah yang sebelumnya dikelola almarhum Hongkeng bin Bidin kepada pihak lain yang tidak terbukti berhak dinilai belum menyelesaikan hak para penggugat.
Atas pertimbangan tersebut, PT MAP dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada para penggugat. Majelis hakim juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan perusahaan. Sementara gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak.
Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahman Rahmadani, membenarkan putusan tersebut telah disampaikan kepada pihaknya. Ia menyebut gugatan kliennya dikabulkan sebagian dan PT MAP dihukum membayar ganti rugi Rp5 miliar.
Sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama. Rudiyanto mengaku keluarganya memperjuangkan hak atas tanah warisan dari ayahnya, Hongkeng bin Bidin, sejak 2015. Keluarga mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
Rudiyanto sebelumnya menyebut total lahan yang diklaim keluarganya mencapai sekitar 300 hektare. Dari jumlah itu, 28 hektare berada di luar HGU dan telah dikembalikan kepada keluarga. Sementara sekitar 276 hektare lainnya disebut masuk dalam areal HGU PT MAP.
Dalam proses penyelesaian sebelumnya, Rudiyanto mengaku pernah mendapat tawaran pembayaran Rp5 miliar dari perwakilan perusahaan. Namun, menurut dia, tawaran tersebut tidak berlanjut setelah terjadi pergantian manajemen.
Keluarga juga mengaku telah beberapa kali mengikuti mediasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam mediasi itu, mereka meminta perusahaan menunjukkan dokumen pembayaran ganti rugi kepada pihak yang disebut telah menerima pembayaran atas lahan tersebut. Namun, menurut Rudiyanto, dokumen yang diminta tidak pernah diperlihatkan.
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah pidana. Rudiyanto sempat ditangkap Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada 24 Desember 2025 atas laporan terkait dugaan penggunaan dokumen tanah palsu dan penguasaan lahan perusahaan.
Rudiyanto kemudian mengajukan praperadilan ke PN Sampit. Pada Januari 2026, pengadilan mengabulkan permohonannya dan menyatakan penangkapan serta penahanannya tidak sah. Ia pun dibebaskan.
Setelah itu, sengketa kepemilikan lahan berlanjut melalui gugatan perdata. Rudiyanto dan keluarga mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp19 miliar.
Selama persidangan, kedua pihak menyampaikan bukti dan menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil masing-masing. Pengadilan juga menggelar pemeriksaan setempat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 7 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, majelis hakim memeriksa delapan titik lokasi yang ditunjukkan para pihak.(RK2)












