Kasasi Ditolak, Sempat Mangkir, Anang Janggai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Sampit

JALANI PEMERIKSAAN – Anang alias Anang Janggai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi Kejari Kotim ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk menjalani pidana 1 tahun 6 bulan.

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Setelah sempat berulang kali tertunda karena terpidana tidak kooperatif, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mengeksekusi Anang alias Anang Janggai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara penggunaan surat palsu yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotim, Andep Setiawan, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Iya benar, sudah dieksekusi,” kata Andep.

Andep menjelaskan pelaksanaan eksekusi sempat beberapa kali gagal lantaran Anang tidak kooperatif. Jaksa akhirnya berhasil mengamankan terpidana saat datang ke Kota Sampit untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sampit sebagai saksi dalam perkara lain.

“Setelah kita temukan yang bersangkutan lalu kita bawa ke rumah sakit untuk cek kesehatan dan dinyatakan layak untuk dieksekusi,” ujar Andep.

Usai menjalani skrining kesehatan di RSUD dr. Murjani Sampit dan dinyatakan sehat, Anang kemudian diserahkan kepada petugas Lapas Kelas IIB Sampit untuk menjalani hukuman.

Anang harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah seluruh upaya hukum yang ditempuhnya berakhir sia-sia. Terpidana sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya tersebut ditolak sehingga putusan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Perkara yang menjerat Anang bermula pada 2 Desember 2014 ketika ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan Nomor Perkara 23/G/2014/PTUN.PLK. Dalam gugatan itu, ia meminta pembatalan 44 sertifikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur atas nama sejumlah pemilik, di antaranya Jemy, Sanly, Fenny, Topo Antero, Tjioe Megawati, Kwee Giok Tien, dan Lindawati.

Untuk mendukung gugatannya, Anang menyerahkan berbagai dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah, mulai dari surat pernyataan tanah, surat jual beli tanah, surat pengakuan tanah hingga surat keterangan pinjam pakai lahan yang dibuat sejak 1976 hingga 2005.

Namun, pada 25 Maret 2015 majelis hakim PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Tidak menyerah, pada 18 Mei 2022 Anang kembali mengajukan gugatan baru dengan Nomor Perkara 11/G/2022/PTUN.PLK. Kali ini ia meminta pembatalan 41 sertifikat hak milik menggunakan dokumen yang sama sebagai alat bukti. Gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Anang kemudian mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. Namun pada 21 Juni 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya sehingga putusan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses pidana, terungkap bahwa sejumlah dokumen yang digunakan Anang sebagai alat bukti merupakan surat palsu atau mengandung keterangan palsu. Beberapa surat yang mencantumkan nama Kepala Desa Parit, Badrun R., terbukti tidak sah. Semasa hidupnya, Badrun R. telah memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit bahwa surat-surat tersebut bukan berasal darinya. Ia juga membuat surat sanggahan tertanggal 1 Februari 2015 yang membantah keabsahan dokumen tersebut.

Penyidik juga menemukan kejanggalan pada Surat Keterangan Pengakuan Tanah tertanggal 18 Maret 1976 yang mencantumkan tanda tangan Kepala Kampung “Gandie T”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tanda tangan tersebut dinyatakan sebagai tanda tangan karangan (spurious signature) dan tidak identik dengan tanda tangan pembanding. Selain itu, terungkap bahwa pada tahun 1976 Kepala Kampung Parit yang menjabat adalah Galie Tebung, bukan Gandie Teneng sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Sementara itu, Surat Pernyataan Tanah atas nama Sulaiman tahun 2005 juga dinilai mengandung keterangan palsu karena diregister dan ditandatangani tanpa dilakukan pengecekan lapangan terhadap objek tanah.

Akibat penggunaan dokumen-dokumen tersebut, pemilik sertifikat yang sah, Jemy bin Topo Antero (alm), mengalami kerugian karena hak atas tanahnya digugat menggunakan alat bukti yang kemudian terbukti palsu.
Atas perbuatannya, Anang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang menggunakan surat palsu. Dengan dieksekusinya Anang ke Lapas Kelas IIB Sampit, perkara yang bergulir sejak 2014 itu akhirnya memasuki babak akhir setelah seluruh proses hukum, mulai dari persidangan, banding hingga kasasi, tuntas dijalankan.(rk2)