RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Kesabaran warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, mulai menipis. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan proses hukum terhadap Petrus Limbas (PL) dan memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Bagi warga, jalur damai bukan sekadar opsi—melainkan kebutuhan mendesak untuk meredam potensi konflik yang lebih luas.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menilai perkara ini sejak awal dipaksakan masuk ranah pidana. Ia mengingatkan, jika tidak segera diarahkan ke RJ, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa tergerus.
“Jangan sampai ini dipersepsikan sebagai kriminalisasi. Kami minta aparat segera ambil langkah konkret untuk RJ, bukan membiarkan perkara ini menggantung,” tegasnya.
Menurutnya, membiarkan kasus berlarut justru membuka ruang gesekan di lapangan. Ia bahkan menilai unsur pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan.
“Kalau terus dipaksakan, ini berbahaya. Karena dari sisi fakta, tidak ada pidana seperti yang disangkakan. Jangan sampai hukum digunakan secara keliru,” ujarnya.
Dorongan serupa datang dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Lembaga adat itu secara terbuka meminta agar penyelesaian mengedepankan mekanisme damai dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan stabilitas sosial masyarakat adat.
Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, memastikan komunikasi dengan DAD terus berjalan dan arah penyelesaian sudah jelas menuju RJ. Namun, ia menegaskan proses itu tidak boleh berlarut.
“Perkembangan terakhir sudah mengarah ke RJ. Kami tunggu realisasinya. Jangan sampai lambat, karena ini bisa memicu gejolak,” ujarnya.
Yustinus menekankan, para pihak yang bersengketa merupakan warga lokal di wilayah investasi perusahaan. Karena itu, penyelesaian damai seharusnya menjadi prioritas, bukan justru memperkeruh situasi.
“Ini masyarakat kita sendiri, di wilayah investasi. Harusnya bisa diselesaikan cepat dan baik, bukan dibawa berkepanjangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan, persepsi yang berkembang di masyarakat adat saat ini mulai mengarah pada dugaan kriminalisasi yang melibatkan kepentingan korporasi.
“Kalau tidak segera diselesaikan, persepsi itu akan makin kuat. Ini yang berbahaya,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa 4 September 2025 di Blok Z14-15, area operasional perusahaan. Saat itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk klaim atas lahan yang mereka sebut telah dikelola turun-temurun sejak 1997.
Dalam laporan yang masuk, PL dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti perusahaan. Namun, versi warga dan tokoh adat berbeda—mereka menegaskan tidak ada peristiwa penganiayaan seperti yang dilaporkan.
Upaya penyelesaian melalui jalur adat pun disebut telah ditempuh. Pihak pelapor telah dipanggil hingga tiga kali, namun tidak pernah hadir.(rk2)












