RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Penanganan kasus dugaan perusakan tanaman milik warga di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, mulai menunjukkan arah baru. Polisi kini tidak hanya menelusuri peristiwa di lapangan, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan atau pihak yang terorganisir di balik kejadian tersebut.
Hal ini terlihat dari pemeriksaan terhadap pelapor, John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, yang berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur melontarkan sekitar 19 pertanyaan yang menggali secara rinci mulai dari jenis tanaman milik pelapor, kronologi kejadian, hingga menelusuri penggunaan alat berat, termasuk siapa pemiliknya serta siapa saja pihak yang berada dan terlibat di lapangan.
Arah pertanyaan tersebut dinilai tidak lagi sebatas menggali kejadian, melainkan mulai mengerucut pada pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan aktivitas di lapangan.
Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebut penyelidikan kini mulai menyinggung soal kendali di balik peristiwa tersebut.
“Penyidik tidak hanya fokus pada kejadian, tapi juga mulai mendalami siapa yang mengoperasikan alat, siapa pemiliknya, dan siapa yang memberi perintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara ini telah masuk dalam ranah pidana karena adanya dugaan perusakan terhadap tanaman yang telah ditanam dan dikelola oleh pelapor. Sementara bukti berupa dokumentasi foto juga telah diserahkan kepada penyidik. Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan irigasi seluas sekitar 1.000 hektare yang merupakan aset publik.
Berdasarkan dokumen pengaduan masyarakat yang diajukan pelapor tertanggal 13 Maret 2026, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Kotawaringin Timur dan dibubuhi stempel penerimaan.
Dalam surat itu dijelaskan, peristiwa terjadi sekitar 5 Januari 2026 di wilayah Primer Danau Lentang Sekunder 11, Desa Luwuk Bunter. Pelapor menemukan alat berat jenis excavator yang diduga milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) digunakan oleh sejumlah pihak untuk membersihkan atau merusak lahan tanpa izin.
Bahkan, sempat terjadi adu mulut di lokasi sebelum aktivitas alat berat tersebut dihentikan sementara.
Secara hukum, laporan ini mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki atau menguasai lahan tanpa izin. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran lain jika dikaitkan dengan aktivitas pembukaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Pelapor juga melampirkan bukti awal berupa dokumentasi foto di lapangan serta identitas diri lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas laporan yang disampaikan.
Kuasa hukum pelapor menambahkan, akibat perusakan tanaman menggunakan alat berat tersebut, kliennya mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Perhitungan itu mencakup biaya penggarapan lahan, pembelian bibit, upah pancang, upah tanam, hingga biaya pemeliharaan tanaman selama beberapa tahun terakhir.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan maupun nama-nama yang muncul dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik peristiwa tersebut.
“Siapa pun yang disebut akan dipanggil dan diperiksa secara resmi,” kata Metha.(rk2)












