Kadisnakertranskop UKM Barut Apresiasi PBS Jalankan Pemenuhan THR Karyawan

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskopukm) Kabupaten Barito Utara mengajak seluruh jajaran pimpinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat untuk bersama-sama menjaga keharmonisan hubungan industrial.

Salah satu langkah utamanya adalah dengan memastikan pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Disnakertranskopukm Barito Utara, Mastur, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi PBS yang selama ini telah bermitra dengan Pemkab Barito Utara dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.

Kadis Nakertranskop Barito Utara juga berharap komitmen perusahaan dalam memberikan THR tepat waktu menjadi bentuk apresiasi nyata bagi dedikasi para pekerja, sekaligus mempererat hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Barito Utara.

Senada dengan semangat kemitraan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Ronald Aprianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif agar aturan dapat dipahami dengan baik. Langkah tersebut meliputi pemasangan spanduk imbauan, penyebaran salinan peraturan melalui WhatsApp Group perusahaan se-Barito Utara, hingga pendirian Posko Satgas THR Keagamaan Idulfitri 1447H Tahun 2026.

“Posko ini kami siapkan di Sekretariat Unit Hubungan Industrial Bidang Ketenagakerjaan sebagai pusat konsultasi dan koordinasi untuk meminimalisir kendala teknis di lapangan. Kami mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif agar kewajiban perusahaan dan hak karyawan dapat berjalan selaras,” ujar Ronald di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pendirian posko ini memiliki landasan teknis yang jelas, yakni Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, yang ditindaklanjuti dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 565/98/HI/II/Nakertrans tertanggal 27 Februari 2026.

Arahan tersebut dipertegas kembali melalui Surat Bupati Barito Utara tentang Pemantauan Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan.

Sesuai aturan tersebut, Ronald menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Meskipun batas waktu resmi pembayaran jatuh pada H-7 sebelum Idulfitri (14 Maret 2026), pihaknya terus membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang memerlukan koordinasi teknis pasca-tenggat tersebut guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Ia juga menejelaskan, bagi masyarakat atau pekerja yang memerlukan informasi lebih lanjut maupun konsultasi terkait pelaksanaan THR, Disnakertranskopukm menyediakan kanal layanan cepat melalui WhatsApp di nomor 0853-4840-7540.

“Harapan kami, dengan koordinasi yang baik, perayaan hari raya tahun ini dapat membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh keluarga besar pekerja di Barito Utara,” demikian Ronald Aprianto.