SAMPIT, RAKYATKALTENG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mendorong agar Pemkab Kotim menyiapkan penyidik PNS di Satpol PP Kotim.
Hal ini seiring dengan amanat dari sejumlah perda, namun ternyata Satpol PP Kotim belum memiliki kemampuan untuk menempatkan penyidiknya untuk penegakan perda tersebut.
“Kami himbau kebutuhan untuk pegawai penyidik di Satpol PP Kotim harus segera jadi perhatian, karena bagaimanapun untuk perda ini harus ada penyidiknya nanti, apalagi sejumlah raperda yang memuat sanksi ini sudah kita bahas dan segera dibahas,”kata Handoyo J Wibowo, Jumat (21/5).
Menurut Handoyo, Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah. Sangat disayangkan jika peraturan daerah sudah dibuat namun tidak dijalankan dengan baik karena kendala ketikda adaan unsure penyidik PNS nya tadi.
Selama ini, kata Handoyo, ada persepsi bahwa ada peraturan daerah seperti terkait penertiban minuman keras, belum bisa dijalankan secara optimal karena belum ada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Untuk itulah muncul pemikiran untuk membuat Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuannya agar ada dasar hukum kuat dalam penegakan aturan yang menyangkut ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya bagi Satpol PP yang menjadi ujung tombak di lapangan.
“Kita sebenarnya tidak perlu membuat perda ini seandainya dalam perda-perda yang ada itu dimuat terkait penegakan perda tersebut. Tidak semua perda harus menunggu Perda Ketertiban Umum. Tinggal mekanismenya saja,” ujar Handoyo.
Diketahui dalam pembahasan raperda Ketertiban Umum itu pihaknya melibatkan berbagai unsure diantaranya kepolisian dan kejaksaan. Maka dari itu salah satu penekanannya adalah keberadaan PPNS itu harus segera dilengkapi. (hun)