PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – DPD Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng), masih menunda pembahasan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi karena menghargai keputusan Jimmy Carter.
Diketahui sebelumnya, Jimmy Carter yang merupakan Wakil Ketua III DPRD Kalteng memilih mundur untuk mengikuti Pilkada Barito Utara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberhentian Jimmy Carter juga sudah disetujui pengurus pusat Demokrat. DPRD Kalteng juga telah melaksanakan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa (3/6/2025).
Mundurnya Jimmy Carter membuat satu kursi di DPRD Kalteng. Demokrat memang sudah membahas pengganti Jimmy sebagai Wakil Ketua III. Nama Ketua Fraksi Demokrat Junaidi ditunjuk untuk menggantikan posisi Jimmy.
Kemudian, Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Kalteng akan diberikan pada Hero Harpanno Mandouw. Sedangkan sekretaris fraksi akan diisi oleh Heri Santoso.
Meski begitu, Demokrat tetap menyisakan satu kursi kosong di DPRD dari dapil 4 Kalteng.
Sekretaris DPD Demokrat Kalteng, Junaidi mengungkapkan, pihaknya masih belum membahas PAW DPRD Kalteng pengganti Jimmy Carter.
Saat ini, kata Junaidi, Demokrat masih fokus memenangkan pasangan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni di Pilkada Barito Utara.
“Jadi kita fokus ke Wakil Ketua III dan Ketua Fraksi yang memang sudah diberi tugas untuk melaksanakan rapat pleno,” kata Junaidi, usai rapat paripurna pemberhentian Jimmy Carter, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Junaidi menambahkan, Demokrat Kalteng akan mengajukan nama Wakil Ketua III DPRD Kalteng dan Ketua Fraksi kepada pengurus pusat, setelah Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Kalau PAW masih proses,” ujarnya.
Meski Demokrat masih belum membahas tentang PAW DPRD Kalteng pengganti Jimmy Carter, beredar isu nama Amonius Tuyum yang akan dipilih.
Mekanisme PAW, diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Secara teknis, anggota DPRD yang mengundurkan diri akan digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Jika mengacu pada hal tersebut, nama Amonius Tuyum yang akan maju sebagai PAW dengan perolehan suara 3.392 di bawah Jimmy Carter 22.276 suara dan Kasri Yani 6.183.
Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja menjelaskan, proses PAW diawali permohonan partai ke Ketua DPRD.
Proses di DPRD itu, mengikuti Undang-undang Nomor 17 tahun 2014.
Kemudian, lanjutnya, Ketua DPRD mengirim surat ke KPU Provinsi untuk menerima nama PAW.
“Kami kemudian akan memverifikasi nama sesuai hasil Pemilu,” ungkapnya. (RK1)